Foto : Terdakwa Eriyanto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 B Binjai. |
e-news.id
Binjai - Terkait kasus pencurian emas dengan nilai kerugian sekitar 250 juta lebih dengan terduga penadahnya tidak ditahan atau istilah lainnya tak 'duduk', Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama SIK, memberikan komentarnya, Kamis (16/7/2020).
Komentar dari Kasat Reskrim Polres Binjai, berhasil didapatkan e-news.id, setelah sebelumnya, meminta waktu untuk bertemu guna konfirmasi lebih lanjut prihal pencurian dengan pelaku utama bernama Eriyanto dan saat ini sudah bersidang di Pengadilan Negeri Klas 1 B Binjai.
Dari pertemuan yang dilakukan di salah satu cafe di pusat Kota Binjai itu, AKP Yayang Rizki Pratama SIK, mengatakan, bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku, terduga penadah dan hukum yang berlaku.
"Kalau mengenai 480 untuk penadah, itu hanya kita mendapatkan keterangan dari tersangka yang menjual barang kepada 2 orang diduga penadah. Namun berdasarkan KUHAP Pasal 184 belum terpenuhinya 2 alat bukti, karena pada saat itu kita juga melakukan penyelidikan terhadap 2 orang tersebut masih dalam perkara lidik, dikarenakan kurangnya 2 alat bukti," ujar Kasatreskrim Polres Binjai.
Ketika ditanya, bagaimana tanggapannya soal pernyataan terdakwa Eriyanto di dalam persidangan, yang mengaku menjual barang hasil curiannya kepada kedua terduga penadah tersebut dan tindakan apa yang akan dilakukan, jika korban sekaligus mertua dari sang pelaku itu, ingin pihak kepolisian menindaklanjuti soal 480-nya, setelah vonis di persidangan nantinya. Kasatreskrim Polres Binjai pun menjawab, tidak perlu membuat laporan baru.
"Kalau menurut kami, bahwa itu merupakan hasil dari pengembangan jadi tidak perlu membuat LP baru untuk menindaklanjuti kepada penadahnya, asalkan adanya kami temukan bukti baru yang bisa kita jadikan 2 alat bukti untuk menetapkan penadah tersebut sebagai tersangka," jawabnya.
Baca juga : Kasus Pencurian Emas Senilai 250 Juta Lebih, Korban Bingung Terduga Penadah Tak 'Duduk'
Ia juga menambahkan, jika pihak korban memiliki bukti baru yang bisa dijadikan acuan penyelidikan lebih lanjut ke arah penadah, dapat langsung menghubunginya. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut lebih jauh dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada bukti-bukti baru yang bisa disajikan korban kami akan persilahkan untuk diserahkan kepada kami, untuk kami tindaklanjuti," tambahnya.
Yayang Rizki Pratama SIK, juga menegaskan, pada awal penanganan perkara hukum sesuai dengan Pasal 367, atau pencurian dalam keluarga tersebut, dirinya belum menjabat sebagai pimpinan di Satreskrim Polres Binjai. Namun, ia akan tetap bekerja secara profesional.
"Saat itu saya belum menjabat sebagai Kasatreskrim. Namun, jika kita memang menemukan bukti baru, kita akan tetap menindaklanjuti, dalam hal pengembangan perkara pokok tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Korban atas nama Tambar Lungen Br Surbakti, menjadi korban pencurian, pelaku pencurian tersebut ialah menantunya sendiri bernama Eriyanto. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengaku menjual hasil barang curiannya di beberapa tempat yaitu, kepada salah satu pedagang emas kaki lima dan toko emas yang terletak di Kompleks Pasar Tavip Kota Binjai. (RFS).