-->


Ahli Waris Ledakan Bengkel Las Terima Santunan dari BP Jamsostek

Rabu, 14 Oktober 2020 / 19:00

Santunan : Kakacab BP Jamsostek Binjai T. Haris Sabri Sinar, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban ledakan tabung gas di Bengkel Las Km 29.


e-news.id

Binjai - Para ahli waris atau keluarga dari korban tewas dalam kecelakaan ledakan tabung gas di Bengkel Las Km 29, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BP Jamsostek, berupa uang tunia senilai total Rp.442.560.000,- Rabu (14/10/2020).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Binjai T. Haris Sabri Sinar, kepada ketiga ahli waris korban ledakan tersebut di ruang tunggu Kantor BP Jamsostek Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, pada Selasa 13 September 2020 kemarin.

Para keluarga dan atau ahli waris yang menerima santunan dari BP Jamsostek, atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, ialah, suami Diah Ayu Lestari atas nama Candra Afriandi. Selanjutnya, anak dari korban bernama Waris yaitu Ananda Riska Amelia Putri dan terakhir Pika Wardhani yang tidak lain istri dari korban Erwin Nurdiansyah.

Masing-masing dari para ahli waris yang memperoleh santunan tersebut, menerima uang tunai sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja atau sejumlah Rp.147.520.000,- dan jika ditotalkan secara keseluruhan, BP Jamsostek mengeluarkan dana santunan sebesar Rp.442.560.000,-.

Seusai penyerahterimaan dana santunan oleh BP Jamsostek kepada keluarga korban, Dyaksa.id, berkesempatan untuk mewawancarai salah satu dari ahli waris atas nama Pika Wardhani. Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak penyelenggara jaminan sosial tersebut atas dana yang diberikan.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BP Jamsostek, yang telah banyak membantu kami dalam proses klaim dana santunan ini, juga terima kasih kepada pihak perushaan yang telah mendaftarkan suami saya sebagai peserta di BP Jamsostek," tutur Pika.

Ketika ditanya, dana santunan yang telah diterimanya akan digunakan untuk keperluan apa dan rencana ke depannya bagaimana, mengingat peristiwa kecelakaan kerja itu telah merenggut sang suami dan membuatnya harus berjuang seorang diri untuk membesarkan anak-anaknya. Pika pun menjawab, untuk keperluan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

"Dana ini untuk biaya pendidikan anak saya pak, untuk kebutuhan sehari-hari juga, yang pasti untuk keperluan dan masa depan anak-anak saya, karena saya sekarang sendiri untuk membesarkan anak-anak ini," jawabnya, dengan mata yang berkaca-kaca.

Di saat yang hampir bersamaan, perwakilan perusahaan Bengkel Las Km 29 atas nama Indah, juga turut diwawancari Dyaksa.id. dalam penjelasannya, ia mengatakan, pendaftaran para pekerja di perusahaannya, adalah sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemberi kerja kepada tenaga kerja selain dari pada gaji yang wajib diberikan.

"Jadi kita memang mendaftarkan para tenaga kerja kita ke BP Jamsostek, hal itu adalah untuk pemenuhan hak selain upah dari para pekerja. Kita kan tidak tahu, ketika tengah bekerja akan ada kejadian apa, dan mendaftar ke BP Jamsostek adalah langkah proteksi kita dari kejadian yang tidak diinginkan," kata Indah.

Ditanya lebih lanjut, apakah ada kesulitan ketika proses pengklaiman atau saat pencairan dana santunan di BP Jamsostek, Indah menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak merasa kesulitan bahkan dipermudah dalam proses pengajuan berkas hingga ke penyerahterimaan uang kepada ahli waris tenaga kerjanya.

"Sama sekali tidak ada kesulitan, bahkan kita banyak dibantu BP Jamsostek untuk proses klaimnya, mereka banyak memberikan penjelasan apa saja berkas yang diperlukan dan tahapan proses klaimnya sudah sampai mana, dan sekarang ini kita sudah penyerahterimaan dana santunan tersebut, jadi, kami juga atas nama perusahaan mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah membantu seluruh proses ini," jelasnya.

Di sisi lain, Kakacab BP Jamsostek memberikan tambahan informasi terkait manfaat kepesertaan tenaga kerja yang diterima oleh para ahli waris. T. Haris Sabri Sinar, menambahkan, selain dana santunan yang baru saja ia serahkan, masih ada manfaat lain berupa jaminan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak korban, sampai dengan tamat kuliah.

"Selain dana santunan tadi, masih ada lagi manfaat lain yang diterima para ahli waris tesebut, yaitu, dua orang anak tenaga kerja yang menjadi peserta kita, akan ditanggung seluruh biaya pendidikannya sampai jenjang sarjana atau S1, jadi memang manfaatnya benar-benar bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dari para tenaga kerja beserta keluarganya," tambahnya.

Masih T. Haris Sabri Sinar, ia mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja, untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek, demi menjamin kesejahteraan para pekerjanya.

"Jadi, di sini sekalian saya ingatkan kepada para pengusaha dan pemberi kerja, ayo daftarkan pekerja kita ke BP Jamsostek, sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada para tenaga kerja, untuk wilayah Kota Binjai dan sekitarnya, hanya cukup bayar premi sekitar 15 ribuan setiap bulan, kita sudah menjamin pekerja kita dari resiko kecelakaan kerja dan kematian. Lagi pula, hal ini tertuang dalam Undang-undang, artinya ada sanksi pidana jika tidak dipenuhi hak dari tenaga kerja tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, pada Kamis 27 Agustus 2020 yang lalu, telah terjadi ledakan tabung gas di Bengkel Las Km 29 yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Binjai Dusun I, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Atas kejadian itu, 3 orang pekerja dan 1 orang warga yang melintas dinyatakan meninggal dunia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini