-->


BP Jamsostek Jamin Korban Begal Rani Terima Haknya Sebagai Pekerja

Rabu, 14 Oktober 2020 / 18:30

Wawancara : Kakacab BP Jamsostek Binjai T. Haris Sabri Sinar, ketika diwawancarai awak media, terkait hak Rani korban begal sepulang bekerja.


e-news.id

Binjai - Kisah pilu Rani Anggraini (23) warga Afdeling II, Pasar I, Desa Padang Cermin, Langkat, yang ditemukan tewas mengenaskan, setelah dirinya menjadi korban begal sadis sepulang bekerja, pada 23 September 2020 yang lalu masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Rani diduga menjadi korban pelaku begal berinisial ZFG (20) warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat. Terduga pelaku secara sadis membegal ibu muda itu di Areal Kebun PT. LNK Padang Brahrang tepatnya di Afdeling II CR 14 (tanaman 2008 B ) Dusun VI Jenggi Kumawar B Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe, Kecamatan Selesai, Langkat.

Bukan hanya seluruh keluarganya saja yang merasakan duka mendalam, peristiwa tragis yang menimpa Rani, juga membawa kedukaan tersendiri bagi rekan kerja dan pemilik usaha tempat dirinya bekerja selama ini. Ia dikenal sebagai pekerja yang rajin, tekun serta ulet dalam melaksanakan pekerjaannya.

Berkaitan dengan hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau yang kini dikenal dengan sebutan BP Jamsostek, selaku badan yang diberi amanah oleh Undang-undang, untuk melaksakan jaminan sosial kepada para tenaga kerja, khususnya bagi yang telah terdaftar dan menjadi peserta, memastikan seluruh hak Rani Anggraini, sebagai seorang pekerja, akan dipenuhi.

Seperti diketahui, Rani tewas dibegal ketika hendak pulang sedari bekerja di usaha peternakan milik Arianto alias Aliong Sitepu. Yang mana, dalam program kepesertaannya, BP Jamsostek, mengcover para tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan kematian, mulai dari ketika hendak berangkat dan sepulang dari bekerja.

Hal ini, seperti yang dituturkan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Binjai T. Haris Sabri Sinar, kepada Dyaksa.id, ketika diwawancarai langsung di kantornya Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, seusai menyerahkan santunan kepada ahli waris korban ledakan tabung gas Bengkel Las Km 29, pada Rabu 15 Oktober 2020 kemarin.

Kepada Dyaksa.id, T. Haris Sabri Sinar menuturkan, pihaknya telah menerima berkas kepesertaan atas nama Rani Anggraini dari pemilik tempat usaha Arianto Ternak. Dalam kepesertaannya, Rani terdaftar sebagai pekerja yang mengikuti 3 program BP Jamsostek, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Terima kasih pak Sirait, di sini dapat saya sampaikan, bahwa korban begal yang kemarin bapak informasikan kepada kita, atas nama Rani Anggraini adalah benar terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dengan 3 program, yang mendaftarkan adalah pemilik tempat usaha Arianto Ternak, dan oleh karena itu, di sini kita pastikan, bahwa korban akan dipenuhi seluruh hak-haknya sebagai pekerja," tutur T. Haris Sabri Sinar.

Lebih lanjut T. Haris Sabri Sinar, menjelaskan, Rani terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sejak Mei tahun 2020, dengan upah yang dilaporkan sesuai UMK. Atas kepesertaannya itu, ia berhak atas manfaat program jaminan sosial tenaga kerja senilai seratus juta lebih.

"Dari data yang kita miliki, korban Rani, terdaftar sebagai peserta dengan upah sebesar Rp.2.615.000,- atas kepesertaanya, Rani berhak atas manfaat program Jaminan Kematian, berupa Santunan Kematian sebesar, Rp.125.520.000,- Santunan Berkala Rp.12.000.000,- Biaya Pemakaman Rp.10.000.000,- jika ditotalkan uang tunai yang akan diserahkan sebesar Rp.147.520.000,- dan akan diserhakan kepada ahli warisnya," jelas Kakacab BP Jamsostek Binjai.

T. Haris Sabri Sinar juga menambahkan, selain santunan kematian, ahli waris Rani juga nantinya akan menerima beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak, segala biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan pendidikan akan ditanggung oleh BP Jamsostek sampai dengan tamat dari bangku kuliah.

"Selain itu juga, ahli waris dari saudari Rani, yaitu 2 orang anaknya, akan kita tanggung biaya pendidikannya, sampai dengan selesai dan mendapat gelar sarjana," tambahnya.

Usai memaparkan apa yang menjadi hak bagi korban Rani, tidak lupa T. Haris Sabri Sinar, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya, ke BP Jamsostek. Hal itu dianggap sangat penting, karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja yang telah dilindungi Undang-undang.

"Jadi, itu tadi hak yang akan diterima saudari Rani. Dan juga, di sini saya ingin kembali menghimbau kepada seluruh pemilik usaha atau pemberi kerja, untuk dapat mendaftarkan anggota kerjanya ke BP Jamsostek, untuk memproteksi dan menjamin kesejahteraan para pekerja yang sejatinya sudah dilindungi Undang-undang. Dengan catatan, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan, maka jika terjdi sesuatu yang tidak diinginkan, ada sanksi pidana yang akan menjeratnya," tegas Kakacab BP Jamsostek Binjai. (Ray).
Komentar Anda

Terkini