Ditangkap : Setelah 4 tahun buron dengan status DPO, terpidana Dept Collector berhasil ditangkap Intelijen Kejari. |
e-news.id
Binjai - Setelah 4 tahun berkeliaran bebas tanpa menjalani hukuman, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bersama dengan personil Satrekrim Polres Binjai, berhasil menangkap seorang buronan berstatus terpidana yang divonis bersalah atas tindak pidana perampasan sepeda motor, Senin (19/10/2020) sekira pukul 10:00 WIB.
Kandasnya pelarian sang terpidana yang diketahui bernama Muhammad Syahdani alias Dani (31) warga Simpang Karang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat, itu setelah sebelumnya diintai selama kurang lebih 1 bulan terakhir ini. Ia tertangkap ketika berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi persembunyian, tepatnya di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH, ketika diwawancarai awak media melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Iwan Roy Charles SH, mengatakan, keberhasilan menangkap terpidana Muhammad Syahdani, adalah kerja keras tim intelijen Kejari Binjai bersama jajaran Satreskrim Polres Binjai.
"Keberhasilan kita dalam menangkap si terpidana ini, adalah berkat kerja keras tim selama ini dalam mencari dan menelusuri jejak keberadaan yang bersangkutan, selama masa pelariannya. Sekarang, kita bersyukur telah berhasil menangkapnya dan selanjutnya akan kita bawa ke Lapas untuk menjalani hukumannya," ujar Iwan Roy Charles.
Dijebloskan ke penjara : Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, Terpidana Muhammad Syahdani, dibawa ke Lapas Klas I A Binjai, untuk menjalani hukumannya. |
Lanjut Kasi Intel, Dani bersama dengan 4 orang lainnya, terjerat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 404 Ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait kasus perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5430 RAM, pada tahun 2016 yang lalu.
"Untuk terpidana yang berhasil kita amankan hari ini, adalah salah satu dari 5 terpidana yang dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap karena dengan sengaja menarik sesuatu barang dari pemiliknya yang masih dalam ikatan kredit yang merugikan pemegang ikatan kredit," kata Iwan Roy Charles.
Masih Iwan Roy Charles, setelah dinyatakan bersalah, kelima terpidana ini sempat mengajukan Banding tingkat Pengadilan Tinggi di Medan dan Kasasi pada Mahkamah Agung di Jakarta, namun Kasasi mereka ditolak dan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
"Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai, para terpidana ini sempat mengajukan Banding dan Kasasi, namun ditolak. Dan putusan yang dijatuhkan kepada keempatnya ialah setahun kurungan badan," ucapnya.
Namun, sejak putusan itu dibacakan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 atau terhitung 3 tahun lalu, kelima terpidana tersebut, malah tidak menjalani hukumannya dan memilih untuk melarikan diri. Dari sana, Kejari Binjai lantas mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk diantaranya, Muhammad Syahdani alias Dani.
"Dapat saya jelaskan di sini. Sebelumnya, kita telah berhasil menangkap 4 orang buronan lainnya, dan sekarang kita berhasil menuntaskan misi kita, dengan menangkap terpidana yang terkahir dalam kasus ini atas nama Muhammad Syahdani alias Dani," jelas Iwan Roy Charles.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Binjai, juga berhasil menangkap 4 orang buronan atas kasus yang sama di lokasi yang berbeda-beda. Mereka ialah, Robert Sembiring, Faisal Damanik dan SPN, ketiga terpidan ini digiring ke Kantor Korps Adhyaksa pada Senin 13 Juli 2020 yang lalu. (RFS).