-->


Dihadapan Ketua Komisi III DPR RI, Plt Kajati Sumut Beberkan Masalah Penitipan Tahanan ke Lapas

Jumat, 13 November 2020 / 14:04
Membeberkan : Plt Kajati Sumut Aditia Warman, membeberkan permasalahan seputar penempatan tahanan ke Lapas, ke hadapan Komisi III DPR RI.


e-news.id


Medan - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Plt Kajati Sumut) Aditia Warman SH,MH, secara langsung, membeberkan permasalahan seputar penempatan atau penitipan para tahanan di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (12/11/2020).

Permasalah para tahanan mulai dari yang baru diserahkan oleh penyidik (Tahap II) hingga mereka yang telah atau dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht), tidak dapat dikirim langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu diungkapkan Plt Kajati Sumut, ketika Ketua beserta beberapa anggota Komisi III DPR RI, melakukan kegiatan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Aditya Warman SH,MH, menjelaskan, penundaan penitipan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), akan menjadi persoalan yang mengganggu proses atau tahapan penegakan hukum di Indonesia, karena, setelah tahap II ataupun divonis bersalah, tahanan pastinya harus segera dikirim ke Lapas untuk proses hukum lebih lanjut.


"Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut," katanya.

Memberi tanggapan : Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menanggapai prihal yang disampaikan Plt Kajati Sumut.



Sebelumnya, Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta Anggota Komisi III lainnya seperti Marinus Gea, Bambang DH, HR Muhammad Safii, Bambang Haryadi, Dipo Nusantara, Asrul Sani, Mulfachri Harahap, Hinca IP Panjaitan XIII, Adde Rossi Khoerunnisa, Nazaruddin Dek Gam, Didik Mukrianto dan Ahmad Dimyati. Telah membuka acara secara resmi dan mempersilahkan masing-masing lembaga menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum di masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, juga turut menyampaikan beberapa hal, terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum, termasuk pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Secara khusus, Anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan, RM Safii dan Marinus Gea menyampaikan beberapa hal sebagai masukan kepada 3 lembaga penegak hukum di Sumatera Utara.

"Persoalan Rutan dan Lapas over capacity sudah menjadi permasalahan yang harus segera kita carikan jalan keluarnya. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan semakin mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke Rutan atau Lapas wajib mengikuti rapid test atau swab. Akibatnya, ruang tahanan di Polsek, Polres dan Polda semakin sesak dan menumpuk. Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusinya," ucap Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.


Selain itu, dalam kesempatan itu juga Plt Kajati Sumut, menambahkan laporannya, soal pemantauan Pilkada Serentak di 23 Kejari yang daerahnya melaksanakan Pilkada. lanjut Sesjam Pidum Kejagung RI ini, pihaknya selalu mengedepankan sikap netral dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Kita sudah melakukan pemantauan terkait persiapan masing-masing Kejari dalam mempersiapkan Posko Pilkada Serentak termasuk di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini