Palsukan kematian : Demi uang asuransi, HM memalsukan kematiannya sendiri. |
e-news.id
Binjai - Ada-ada saja tingkah laku manusia di jaman sekarang ini, berbagai macam cara dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan pundi-pundi uang. Bahkan, sampai harus pura-pura mati atau dengan kata lain memalsukan kematiannya sendiri.
Kejadian seperti ini terjadi untuk yang kedua kalinya di Kota Binjai, setelah pada tahun 2018 lalu, seorang wanita berstatus guru PNS, dipidanakan pihak Kejaksaan Negeri Binjai atas perkara memalsukan kematiannya. Kini, giliran seorang pria yang berlaku curang demi uang asuransi.
Diketahui, pria yang kini terpaksa berurusan dengan pihak Polres Binjai itu, berinisial HM (42) warga Jalan Seokarno-Hatta Nomor 254-B, Kecamatan Binjai Timur atau Jalan Damar-7 Nomor 9, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada tanggal 7 maret 2020 lalu, tersangka HM membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari kepala desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas untuk membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti.
Pada tanggal 7 maret 2020 tersangka AR membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari kepala desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti.
Ditangkap polisi : HM harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah perbuatannya diketahui pihak asuransi. |
Lalu pada 9 Maret 2020, tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti, fotocopy KK dan surat keterangan kematian, serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah ia palsukan ke PT. BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta, dengan mengunakan jasa pengiriman.
Kemudian, atas klaim HR itu, pada tanggal 30 Maret 2020, PT. BNI Life Insurance, telah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp. 90.000.000,- dengan cara ditransfer ke rekening bank BNI 0407147374, atas nama tersangka Hary Mulyadi.
Ketagihan dengan uang klaim asuransi dari anak perusahaan BUMN itu, HM pun mencoba kembali cara yang serupa. Kali ini, ia berencana memalsukan kematian isterinya, namun mungkin ia lupa, bahwa dirinya telah dianggap tiada oleh pihak asuransi. HM pun mencoba mengklaim polis asuransi itu kembali dan pihak perbankan ini pun menyadari ada yang tidak beres atas klaim tersangka.
Pihak PT. BNI Life Insurance, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian, dari sana, Sat Reskrim Polres Binjai, bergerak melalukan penyelidikan. Benar saja, pria yang sesuai data pihak pelapor telah meninggal dunia ini, ternyata masih menghirup udara segar dengan bebasnya.
Ia pun digelandang ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa penyidik, ia mengaku memalsukan kematiannya hanya untuk mendapat keuntungan pribadi dari klaim polis asuransi dari pihak PT. BNI Life Insurance. Kini, ia harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di depan hukum. (RFS).