Denda subsider : Istri terpidana Teddy Low, ketika menyerahkan uang denda subsider atas kasus Alkes 2012. |
Binjai - Keluarga terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) tahun 2012, menyerahkan 'segepok' uang tunai pecahan seratus ribu rupiah ke Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (17/12/2020).
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh istri terpidana koruptor atas nama Teddy Low, di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, pada Rabu 16 Desember kamarin.
Diketahui, 'segepok' uang merah itu, berjumlah dua ratus lima puluh rupiah. Penyerahannya disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Donnel Haratua Sitinjak SH, didampingi jaksa fungsional Pidsus Kejari Binjai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari Binjai, penyerahan uang tersebut, diperuntukan sebagai pembayaran denda Subsider yang dijatuhkan kepada terpidana Teddy Low, atas kasus korupsi yang dahulu menjeratnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH. Ketika dihubungi via telepon seluler pribadi miliknya, ia mengatakan, Kejari Binjai, menerima penyerahan uang tunai guna pembayaran denda Subsider dari salah satu terpidana kasus korupsi.
"Benar, kemarin keluarga salah satu terpidana korupsi menyerahkan pembayaran denda yang dijatuhkan pengadilan Tipikor Medan, kepada saudara Teddy Low. Yang datang istrinya, dan diserahkan ke Pidsus," ujar Kajari.
Kasus korupsi : Kajari Binjai Andri Ridwan SH,MH, pada pemusnahan barang bukti narkoba, beberapa waktu lalu. |
Di sisi lain, secara teknis, Kasi Pidsus Kejari Binjai Donnel Haratua Sitinjak SH, menjelaskan, pengembalian uang denda tersebut, akan disetorkan ke negara melalui salah satu bank pemerintah dan telah dilakukan pihaknya.
"Setelah kita terima uang pembayaran denda Subsider dari keluarga terpidana atas nama Teddy Low, kita langsung menyetorkan ke negara melalui Bank BRI," kata Donnel melalui sambungan telepon Whatsapp miliknya.
Lanjut Donnel, sebelumnya pihak terpidana kasus korupsi yang sempat menggemparkan publik Kota Binjai, karena melibatkan beberapa pejabat itu, sudah mengganti atau dengan kata lain mengembalikan kerugian negara, dengan jumlah miliaran rupiah.
"Sebelumnya, pihak terpidana ini sudah mengganti kerugian negara yang disetorkan pada masa Kasi Pidsus yang lama, sejumlah Rp 4.774.334.262,- dan yang sekarang ini adalah denda subsider hukumannya saja," ungkapnya.
Baca juga : Dihadapan Ketua Komisi III DPR RI, Plt Kajati Sumut Beberkan Masalah Penitipan Tahanan ke Lapas
Berkaitan dengan penyerahan uang denda subsider ini, Teddy Low adalah satu dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai Tahun Anggaran 2012, dengan pagu anggaran sebesar 14 miliar rupiah yang merugikan negara lebih dari 4,7 miliar rupiah.
Atas kesalahan Teddy Law yang saat itu bertindak selaku Direktur PT. Mesarina Abadi, ia divonis selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (RFS).