Ancam bunuh ibu kandung : MS, pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap ibunya sendiri. |
e-news.id
Langkat - Terkadang, luapan emosi membuat sebagian orang menjadi lupa diri dan tak lagi memandang etika dalam kehidupan. Bahkan, di beberapa kejadian, mereka yang tidak dapat mengendalikan dirinya, harus berurusan dengan aparat hukum sebagai ganjarannya.
Bisa jadi, hal itu yang membuat seorang pria asal Kabupaten Langkat, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polsek Besitang. Ia diduga tersulut emosi hingga akhirnya mengancam ibu kandungnya sendiri dengan sebilah pisau yang digenggamnya.
Peristiwa ini sesuai dengan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Polres Langkat. Pria itu berinisial MS (25) warga Dusun C III A, Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Langkat. Ia terpaksa diamankan aparat hukum karena mengancam ibu kandungnya yang bernama Waginem Br. Ginting (64).
Kejadian dugaan pengancaman itu, terjadi di kediaman MS, pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Saat itu, ibu MS mendatangi rumahnya karena mendengar suara keributan yang diperkirakan karena pertengkaran rumah tangga antara terlapor dengan istrinya.
MS terlihat tengah memecahkan kaca jendela rumahnya dengan sebuah helm yang ia pegang. Melihat hal itu, sebagai orang tua, Waginem pun berusaha menenangkan pertengkaran yang terjadi dengan menanyakan prihal keributan kepada putrinya.
Merasa terusik dengan kehadiran sang ibu, MS sontak mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnya dan mengacungkannya ke arah Waginem, sembari mengatakan agar jangan mengurusi kehidupannya dan jika tidak, dia akan membunuh mertua wanitanya tersebut.
Melihat perbuatan MS itu dapat membahayakan nyawa orang mertuanys, Nanda Puspita Sari, saksi sekaligus menantu pelapor, lantas menghalang-halangi pergerakan suaminya agar tidak bertindak lebih jauh yang mungkin saja bisa menimbulkan korban jiwa nantinya.
Barang bukti pisau : Sebilah pisau, yang turut diamankan polisi atas dugaan pengancaman oleh terlapor MS. |
Karena merasa ketakutan atas luapan emosi dari anak kandungnya itu, Waginem pun memilih untuk pergi dari tempat kejadian. Namun, karena merasa terancam dan tidak nyaman akan perlakuan MS terhadapnya, Waginem akhirnya memilih untuk membuat laporan ke pihak kepolisian sesuai dengan LP/02/I /2021/SU/LKT Sek-Besitang tertanggal 13 Januari 2021.
Menerima laporan dari Waginem, Kapolsek Besitang AKB A. Harahap SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanitres Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait, bergegas mengamankan MS, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, pihak kepolisian pun menetapkan status tersangka atas MS dan juga sekaligus menahannya di sel penjara Polsek Besitang, terhitung sejak Jumat 22 Januari 2021.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut di atas, dibenarkan oleh Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap terlapor MS.
"Benar, kita telah melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dengan sebilah pisau, di wilayah hukum Polsek Besitang. Kita masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut terhadap si terlapor, untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidananya," kata Yasir.
Atas kejadian ini, dapat ditarik kesimpulan. Bahwa setiap orang harus mampu mengendalikan dirinya ketika berhadapan dengan sebuah masalah. Atau bisa jadi, setiap perbuatan yang dilakukan memiliki konsekuensi atau resiko yang justru akan merugikan diri sendiri. (RFS).