Wawancara pers : Kakacab BPJAMSOSTEK Binjai T.M. Haris Sabri Sinar, ketika diwawancarai awak media. |
e-news.id
Binjai - Terhitung di akhir Desember 2020. Sedikitnya 50,72 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hasil ini menggambarkan kinerja positif di 2020, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Serupa dengan tren positif di atas, dari sisi perusahaan atau pemberi kerja, di periode yang sama pencapaian lembaga negara yang kini biasa disapa BPJAMSOSTEK juga relatif baik. Tercatat sebanyak 683,7 ribu perusahaan telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Binjai, T. M. Haris Sabri Sinar, mengutip keterangan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, pada Senin (25/01/2021) siang.
Dikatakannya, peningkatan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK secara signifikan hingga 2020, salah satunya didukung oleh peran dan inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), termasuk pula upaya BPJAMSOSTEK mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Sejak 2017 sampai akhir Desember 2020, PERISAI telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan hingga sebesar 1,6 juta peserta. Dari jumlah itu, total iuran terkumpul sebesae Rp 364,2 miliar, yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kinerja BPJAMSOSTEK Sepanjang 2020 Memuaskan
Sebaliknya terkait perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga Desember 2020 tercatat sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.
"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, jelas Haris.
Namun dia menyatakan, lonjakan klaim JHT merupakan imbas dari PHK yang memang tidak dapat dihindari, yakni sebesar 15,22 persen atau total sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada 2019, dengan nominal yang juga ikut melonjak sebesar 24,25 persen atau mencapai Rp 26,64 triliun.
Di sisi lain, sepanjang 2020 pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai nilai transaksi Rp 36,5 triliun.
Rinciannya itu, klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.
“Kami akan selalu optimis, meskipun tetap pula waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul ke depannya, seperti dengan mewujudkan transformasi digital secara berkelanjutan," ujar Haris.
Atas dasar itu pula, dia berharap 2021 dapat menjadi titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi Covid-19. BPJAMSOSTEK sendiri siap mendukung upaya ini, dengan harapan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja Indonesia dapat segera terwujud. (Ril/RFS).