Terduga penyalahguna narkoba : Alfin ketika diamankan ke Mapolsek Binjai Selatan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. |
e-news.id
Binjai - Seakan telah rusak akal pikiran serta sama sekali tidak memikirkan keluarga yang menyayanginya, seorang pemuda asal Kota Binjai, malah mencari kesenangan semu dengan menyalahgunakan narkoba dan akhirnya harus tidur tanpa alas di bilik jeruji penjara.
Pemuda yang baru berusia 20 tahun itu, diketahui bernama M. Alfin warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Ia ditangkap pihak kepolisian Polsek Binjai Selatan, setelah tertangkap tangan ketika hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Alfin diciduk petugas, karena adanya laporan masyarakat yang telah lama resah dengan sebuah rumah kosong tepatnya di Jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai selatan, Binjai. Dimana, rumah kosong itu dikabarkan sering menjadi sarang atau lokasi penggunaan narkoba oleh beberapa pemuda.
Polsek Binjai Selatan, yang menerima laporan warga, lantas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Benar saja, tak lama melakukan pengintaian di rumah kosong itu, petugas melihat seorang pemuda masuk dan diduga akan memakai narkoba.
Barang bukti : Satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari tangan Alfin. |
Belum sempat menikmati sensasi 'si putih' yang ada ditangganya, Alfin langsung diciduk petugas. Ketika digeladah, pihak kepolisian mendapati barang bukti satu paket kecil sabu yang diperkirakan bernilai seratus ribu rupiah alias paket cepek beserta alat hisapnya.
Selanjutnya, Alfin berikut barang bukti yang ada padanya, digiring petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Binjai Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait dari mana asal sabu tersebut didapatkannya.
Penangkapan Alfin atas dugaan penyalahgunaan narkoba, dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting. Ia menuturkan, Alfin telah ditahan pihak kepolisian.
"Benar, kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diguga menyalahgunakan narkoba. Saat ini, yang bersangkutan telah kita tahan, untuk barang buktinya, ada satu paket diduga sabu dan alat hisap sabu atau bong," kata Siswanto Ginting. (RFS).