-->


Kinerja BPJAMSOSTEK Sepanjang 2020 Memuaskan

Rabu, 20 Januari 2021 / 17:02

Berikan santunan : Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai T. Haris Sabri Sinar, ketika memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja.


e-news.id


Binjai - Sepanjang tahun 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini biasa disapa BPJAMSOSTEK, mencatat hasil memuaskan. khususnya kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan, Rabu (20/1/2021).

Tentunya, pencapaian tersebut berdampak langsung pada timbal dari  hasil yang diterima peserta BPJAMSOSTEK dan turut pula menambah kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan.

"Harus kita akui, 2020 menjadi tahun yang sangat berat menyusul pandemi Covid-19. Namun kita patut bersyukur, karena BPJAMSOSTEK tetap mampu mencatatkan kinerja yang relatif baik," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

Di sepanjang tahun 2020 ini, Haris mengungkapkan, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK mencapai Rp 73,31 triliun. Menariknya, periode ini terdapat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sebesar 99 persen, serta penangguhan program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

"Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020," ungkapnya, mengutip keterangan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.

Selain itu pula, lanjut Haris. BPJAMSOSTEK juga mencatat hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tereebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan akhir 2019.


Dijelaskannya, investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2015. Kedua regulasi ini mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan, berikut batasan-batasannya.

Selain itu, ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1 Tahun 2016, yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara minimal sebesar 50 persen.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8.persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen", tukas Haris.

Meakipum demikian dia menyatakan, selama pandemi Covid-19, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat. Pasalnya seluruh bidang usaha di dalam negeri terdampak langsunh secara ekonomi.

Sebagai contoh, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada awal 2020. Bahkan sempat turun ke level 3.900-an, pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.

“Kondisi pandemi, termasuk pasar investasi global dan regional, tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada 2020," ujar Haris.


Beruntung menurutnya, BPJAMSOSTEK telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 perse  dari total portofolio. Sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini