Tersangka korupsi : Tim Tabur yang dipimpin Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil mengamankan tersangka dugaan kasus korupsi videotron di Medan. |
e-news.id
Medan - Dengan wajah pucat pasi. Seorang tersangka dugaan kasus korupsi, akhirnya berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur), yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).
Penangkapan tersangka yang diketahui berinisial DN itu, dilakukan di kediamannya. Lokasinya berada di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
Penangkapan tersangka DN, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan papan informasi atau reklame berupa Videotron, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, tahun 2013 lalu, dengan pagu anggaran senilai Rp. 3.168.120.000,-.
Berdasarkan data serta informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tersangka D, adalah Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan Madio Santoso Nomor 103-H, P. Barayan Darat-II, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gang Bahagia-II No 12 D Medan, yang mengerjakan proyek tersebut.
Videotron : Ilustrasi gambar papan informasi atau reklame, Videotron. |
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan, sejak 3 Juli 2017 lalu, DN masih sempat berkelit agar tidak diamankan oleh Tim Tabur Kejatisu.
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," kata Asintel Kejatisu.
Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, yang saat itu didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, juga membeberkan, sebelum berhasil menangkap tersangka DN, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana korupsi yang ditujukan kepada pria berkacamata tersebut.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas mantan Kajari Medan, ini.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejatisu berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan. Disambut, Kasi Intel Bondan Subrata, DN pun langsung diboyong ke kantor Kejari Medan, untuk proses lebih lanjut.
"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," Ujar Bondan. (RFS).