Proses evakuasi : Proses evakuasi pekerja PLN yang tewas di atas tiang atas tiang listrik bertegangan tinggi. |
Langkat - Terkait peristiwa naas yang dialami salah seorang pekerja PLN bernama Suroto (50), yang tewas di atas tiang listrik bertegangan tinggi ketika tengah bekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan jaminan atas segala hak korban, Sabtu (27/2/2021).
Hak berupa jaminan kematian ketika melaksanakan tugas dan pekerjaan bagi korban serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai dengan tamat kuliah atau sarjana (S1), nantinya akan diberikan setelah seluruh berkas administrasi kepesertaan telah diselesaikan pihak perusahaan.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Binjai Yenita, ketika diwawancarai e-news.id pada Jumat 26 Februari 2021 kemarin. Dihubungi via telepon selulernya, ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja, yaitu, PT. KSO Wahana Maduma.
"Ya pak, kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan vendor PLN PT. KSO Wahana Maduma, terkait kepesertaan korban yang meninggal saat bekerja kemarin pak," kata Yenita.
Baca juga : Malang! Tengah Perbaiki Jaringan yang Rusak, Pekerja PLN Tewas di atas Tiang Listrik Bertegangan Tinggi
Akan mendapatkan ratusan juta rupiah, Yenita menjelaskan, kepada ahli waris korban, jaminan atas kecelakaan kerja yang nantinya diserahkan, berupa uang tunai dengan penjumlahan dari upah yang dilaporkan oleh pihak perusahaan ketika mendaftarkan korban sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Kepada ahli warisnya, nanti akan menerima uang santunan sejumlah 48 kali gaji yang dilaporkan, misalnya upah yang dilaporkan sesuai UMK Kota Binjai ya langsung dikalikan," jelasnya.
Kantor BPJAMSOSTEK : Ruang pelayanan kantor BPJAMSOSTEK. |
Selain itu, lanjut Yenita, karena korban didaftarkan dengan 4 program di BPJAMSOSTEK, korban melalui ahli warisnya juga akan menerima uang dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan akan diserahkan sekalian.
"Almarhum itu didaftarkan ikut 4 program ke kita, jadi, selain jaminan kematian, ada JHT dan JP, nanti diserahkan sekalian, untuk nominalnya, selanjutnya saya kabari, karena masih dalam perhitungan," tutur wanita yang baru 2 bulan belakangan, menjabat sebagai Kabid Kepesertaan di BPJAMSOSTEK Cabang Binjai.
Yenita juga menambahkan, untuk perhitungan pasti nominal yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga atau ahli waris korban, masih menunggu dari surat keterangan rumah sakit dan hasil cek kasus secara langsung di lapangan.
"Tapi, untuk keseluruhan nominal yang akan diterima pihak ahli waris korban, setelah kita mendapatkan rekam medis atau surat keterangan dari dokter, terkait kematian korban dan laporan pihak perusahan vendor PLN ke kita, juga kita akan lakukan cek kasus ke lapangan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 18:30 WIB, seorang pekerja PLN tewas di atas tiang listrik bertegangan tinggi
di Dusun IV Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Saat itu, korban tengah melakukan perbaikan pada jaringan listrik yang mengalami gangguan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id pada pemberitaan sebelumnya, diduga, korban tewas karena mengalami gagal jantung, di atas tiang listrik berketinggian sekitar 12 meter tersebut. Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Polres Langkat. (RFS).