Diborgol : Dengan tangan diborgol, seorang tersangka kasus korupsi digelandang Kejatisu masuk ke dalam sel. |
Medan - Dengan tangan diborgol, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH,MH, berhasil menggelandang seorang pria berstatus tersangka terkait kasus korupsi hingga masuk ke dalam sel, Kamis (17/2/2021).
Pria yang juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, diketahui berinisial ES (43). Ia ditangkap di rumah kontrakannya tepatnya di Perumahan Plamboyan Regency, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Berdasarkan keterangan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, ES berstatus DPO sejak 1 April 2020 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017, dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diserahkan : Tersangka kasus korupsi akan diserahkan ke Kejari Aceh Tamiang, guna proses hukum lebih lanjut. |
Selama berstatus DPO, lanjut Asintel, dalam pelariannya tersangka selalu berpindah-pindah. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Plamboyan Regency.
"Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim Tabur Kejatisu langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Plamboyan Regency,"Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim Tabur langsung mengamankan tersangka DPO pada pukul 15.30 WIB, dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang," paparnya.
Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, tambah Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH,MH. tersangka akan diserahkan ke aparatur hukum dimana tempat ES diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut, "Setelah ini akan kita serahkan ke Kejari Aceh Tamiang, untuk proses hukum lebih lanjut," tambah mantan Kajari Medan ini. (RFS).