Kekerasan terhadap anak : Ilustrasi, tindakan kekerasan terhadap anak. |
e-news.id
Langkat - Bahkan, binatang sekalipun pasti memiliki naluri untuk memberikan perlindungan dari segala hal yang berdampak buruk bagi keturunannya. Berbanding terbalik, entah karena iblis apa yang merasuki seorang pria di Langkat, ia dengan teganya melakukan perbuatan cabul (tiduri), terhadap putri kandungnya sendiri, hingga menyebabkan trauma psikis bagi korban.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Korbannya, sebut saja Bunga, ia belum genap berusia 18 tahun, ketika kejadian 'pilu' itu menimpa dirinya. Ia dipaksa sang ayah untuk memenuhi hasrat birahinya di dalam rumah, ketika keadaan tengah sepi.
Si terduga pelaku cabul ini, diketahui berinisial MY (43), ia bermukim di Kecamatan Gebang, Langkat. Pria beranak 3 itu telah ditangkap polisi juga telah ditahan sekaliguals ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Langkat, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Langkat, tetang terbongkarnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal ketika Bunga, yang sudah merasa tidak dapat membendung rasa sedihnya karena telah 'dinodai' oleh sang ayah dan memilih mengadu kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi selama ini.
Baca juga : Satu Lagi Eks Napi Asimilasi Lapas Binjai Berulah, Terhitung 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Bunga berkisah, ia 'dinodai' sang ayah, ketika tengah berada di ruang tamu rumah yang mereka tinggali bersama, pada 13 Januari 2021 sekira pukul 08:00 WIB yang lalu. Saat itu, sang ibu tidak berada di rumah, Bunga lantas dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri oleh orang yang seharusnya melindungi kesuciannya lahir dan batin.
Sontak saja, sang ibu bagai disambar petir di siang bolong. Ia pun berang mendengar pengakuan Bunga dan langsung beranjak ke rumah adik iparnya untuk menceritakan hal yang telah dilakukan pria yang telah menikahinya selama puluhan tahun belakangan ini.
Tak puas hanya bercerita, ibu Bunga pun langsung membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan bagi anak yang dikasihinya itu. Petugas menerimanya, terduga pelaku langsung dijemput untuk diamankan serta dimintai pertanggungjawaban atas segala yang telah dilakukannya.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kejadian ini bukanlah isu hoaks semata, dengan kata lain telah terkonfirmasi kebenarannya. Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, ketika dihubungi via telepon selulernya, membenarkan prihal itu, ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan atas pria yang diduga melalukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
"Benar, kemarin kita mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, ia adalah ayahnya sendiri. Saat ini sudah kita tahan dan statusnya sudah jadi tersangka," Kata Yasir Rahman.
Baca juga : Lima Anak Jadi Korban Ledakan Pabrik Mancis, Ketua LPA Sumut Angkat Bicara
Ketika ditanya, sudah berapa kali tersangka melakukan tindakan asusila ini tehadap Bunga, serta hukuman apa yang akan dijeratkan kepadanya, Yasir Rahman, menambahkan, setidaknya satu kali. Namun, tidak menutup kemungkinan lebih dari sekali, karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan awal kita, si tersangka mengaku baru sekali melakukannya kepada korban, tapi itu baru pengakuan awal dia, bisa saja lebih, karena kita masih melalukan pendalaman. Untuk ancaman hukumannya sendiri, kita akan coba jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancamannya di atas lima tahun penjara," Jawabnya. (RFS).