-->


JMS Kejatisu, Kasi Penkum : Jangan Terpengaruh Paham Radikalisme

Rabu, 10 Maret 2021 / 21:58
Penyuluhan hukum : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, memaparkan dampak bahaya paham radikalisme, saat menggelar penyuluhan hukum di SMAN 5 Medan.


e-news.id

Medan - Radikalisme, satu kata yang mampu memecah belah persatuan dan kesatuan dalam berbangsa serta bernegara. Sebuah paham yang menumbuhkan benih-benih kebencian terhadap sesama dan merusak tatanan kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

Dikutip dari Wikipedia Radikalisme bermakna (dari bahasa Latin radix yang berarti "akar"), adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal. Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini, meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal.


Di Indonesia sendiri, Radikalisme indentik dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma positif di masyarakat dan cenderung menganggap orang lain diluar kesepahamannya, adalah tidak benar.

Bahkan pada beberapa kasus yang pernah terjadi, mereka yang berideologi radikal, mampu melakukan tindakan ekstrim, terhadap siapapun yang bertentangan dengannya.

[cut]
Tanya jawab : Salah satu pelajar, mmemberikan pertanyaan kepada Tim Penkum Kejatisu, saat sesi tanya jawab.



Tidak ingin hal-hal seperti di atas masuk dan meracuni para pelajar yang masih polos bahkan tidak mengerti betapa berbahayanya paham tersebut jika sampai terpapar. Tim Penerangan Hukum Kejatisu, pun melakukan penyuluhan.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, memaparkan bahayanya, jikalau terpapar paham radikal. Bukan hanya berpotensi melakukan tindakan melawan hukum, tetapi, paham ini juga cenderung mempersempit cara berfikir seseorang terhadap tenggang rasa.


Sesuai dengan motto Kejaksaan Republik Indonesia, "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman", materi penyuluhan hukum dalam agenda Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejatisu, memberikan gambaran serta kiat agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan paham radikalisme.

Selain itu, acara yang diikuti oleh sekitar 20 orang siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar, Medan, Sumut, juga membahas soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sana para pelajar tersebut, diberi pengetahuan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam bermedia sosial.

[cut]
Berikan bantuan : Kasi Penkum Sumanggar Siagian, ketika memberikan bantuan dari Kejatisu berupa masker dan hand sanitizer, kepada pihak SMAN 5 Medan.



Penyuluhan hukum tersebut, dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah, seperti menggunakan masker dan penyemprotan hand sanitizer sebelum dan sesudah mengikuti acara.

Atas kegiatan yang secara rutin dilaksanakan Tim Penkum Kejatisu tersebut, pihak sekolah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, dengan acara seperti itu, semakin banyak masyarakat khususnya pelajar yang mendapatkan pengetahuan berkaitan dengan hukum.


Usai melakukan penyuluhan hukum, acara dilanjutkan dengan pemberian bantuan berupa masker dan hand sanitizer kepada pihak sekolah.

Selanjutnya, sebagai penutup kegiatan penyuluhan hukum kali ini, tim Penkum Kejatisu, guru-guru berikut para pelajar SMAN 5 Medan, berfoto bersama. (RFS).

Komentar Anda

Terkini