-->


JMS Kejatisu : Sosialisasi UU ITE, Paham Radikal dan Kabar Hoax

Senin, 29 Maret 2021 / 19:52

Sosialisasi hukum : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, saat membuka acara JMS Kejatisu, di SMAN 16, Medan.


e-news.id


Medan - Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JMS Kejatisu) terus berjalan. Kali ini, kegiatan yang berbasis pada sosialisasi terkait pemahaman hukum, di gelar di SMAN 16 Medan, Senin (29/3/2021).

Hadir sebagai pembuka dalam acara JMS Kejatisu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian. Selain itu, turut pula hadir sebagai pemateri sosialisasi, yaitu, Jaksa Gufran Tanjung dan Juliana Sinaga.


Dari pihak SMAN 16 Medan, turut mendampingi Hj. Fauziah Hasibuaan S.Pd.MSi sebagai kepala sekolah dan Wakil  Bid Kesiswaan Suyono  MPd, sementara audiens dalam kegiatan tersebut adalah, 21 orang siswa/i SMAN 16, Medan.

Materi yang disampikan oleh pemateri Jaksa Gufran Tanjung dan Juliana Sinaga, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), paham radikalisme dan kabar hoax atau informasi palsu.

[cut]
Sosialisasi hukum : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, saat membuka acara JMS Kejatisu, di SMAN 16, Medan.

Pemateri mengungkapkan, agar seluruh masyarakat khususnya para pelajar di sekolah tersebut, jangan sampai terjebak perkara hukum dalam menggunakan media sosial. Mengingat saat ini para pengguna medsos kurang memahami dampak hukum apa yang bisa ditimbulkan dari penggunaan medsos yang kurang bijak.

"Dalam menggunakan media sosial, adik-adik sekalian jangan sampai terjebak oleh hukum, karena ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi, selalu bijak dalam bermedsos," ujarnya.


Ditambahkan pula, penyebaran kabar bohong atau Hoax, bukan hanya akan menimbulkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat, namun, ada sanksi hukum bagi pelakunya.

"Soal hoax, jangan pernah menyebarluaskan berita bohong. Apalagi membagikan ulang berita yang belum jelas keakuratannya, itu juga bisa berdampak hukum. Untuk itu kenali dulu sumbernya, kalau beritanya tidak jelas baiknya jangan dibagikan ulang," tambah pemateri.

[cut]
Sosialisasi hukum : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, saat membuka acara JMS Kejatisu, di SMAN 16, Medan.

Selain itu, program besutan Korps Adhyaksa dengan thema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman", juga menyampaikan prihal yang berkaitan dengan paham radikalisme. Dimana, para audiens juga diberi pemahaman untuk tidak ikut-ikutan aksi yang bersifat ekstrim.

"Kepada adik-adik kami, jangan pernah ikuti paham-paham radikalisme, ajakan untuk saling membenci atau memusuhi satu sama lain, kita itu semua bersaudara di dalam kebhinekaan yang tunggal ika," tutup pemateri.


Acara yang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah, ditutup dengan sesi foto bersama, antara perwakilan Kejatisu dan pihak sekolah bersama dengan siswa-siswi SMAN 16 Medan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini