Bantah kabar hoax : Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah kabar hoax video jaksa terkait kasus Habib Rizieq Shihab |
Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), secara terang membantah soal adanya cuplikan video pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap, terkait kasus Habib Rizieq Shihab, Senin (22/3/2021).
Dalam keterangan pers-nya pada Minggu 21 Maret kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, beredarnya video dengan narasi "innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia", tersebut, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, alias hoax.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard sebagaimana dilansir dari Suara.
[cut]
Bantah kabar hoax : Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah kabar hoax video jaksa terkait kasus Habib Rizieq Shihab |
Masih Kapuspenkum, ia menjelaskan, video yang menampilkan adanya aksi penangkapan seorang oknum jaksa, yang telah beredar luas di media sosial seperti, Facebook, Twitter dan Instagram, ialah hasil editan orang yang tidak bertanggungjawab.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, sambung Leonard, unggahan video itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan persidangan mantan Ketua FPI tersebut, dan pengunggahan kabar hoax tentu telah melanggar hukum.
"Kita menegaskan, bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax dan perbuatan itu (mengunggah) adalah perbuatan melawan hukum," kata mantan Asisten Intelijen Kejatisu, ini.
[cut]
Bantah kabar hoax : Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah kabar hoax video jaksa terkait kasus Habib Rizieq Shihab |
Leonard kembali menjelaskan, perbuatan melanggar hukum seperti apa yang ia maksudkan. Bahkan pria yang sempat menjabat sebagai Wakajati Papua Barat, membeberkan pasal berapa yang akan menjerat, pengunggah video menyesatkan tersebut.
"Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," cetusnya.
Sebagai penutup, Kapuspenkum meminta kepada masyarakat secara luas, untuk tidak terprovokasi dengan isu yang menyesatkan, serta tidak membagikan ulang kabar yang belum tentu kebenarannya dan tidak jelas sumbernya.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," tutupnya. (RFS).