-->


Kejaksaan RI dan PLN (Persero) Teken MoU Bidang Datun

Jumat, 26 Maret 2021 / 20:30

Penandatanganan MoU : Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama dengan GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, menandatangi MoU, bidang Datun.


e-news.id


Medan - Digelar secara nasional dan diikuti oleh seluruh jajarannya di wilayah, secara daring. Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan PT. PLN (Persero), Jumat (26/3/2021).

Penandatanganan MoU pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut, dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, didampingi Jamdatun Feri Wibisono. Sementara dari pihak PT PLN (Persero) turut hadir Zulkifli Zaini, selaku Direktur.


Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya seremoni saja. Akan tetapi ada upaya-upaya nyata dalam meningkatkan kinerja PLN. 

"Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penelusuran aset negara, pengawasan proyek strategis nasional serta bentuk kerjasama lainnya," kata Burhanuddin.

[cut]
Digelar secara daring : Kejatisu bersama dengan PLN Unit Induk Wilayah Sumut, menyaksikan melalui daring, penandatanganan MoU, yang digelar Kejaksaan RI dan PT. PLN (Persero) secara nasional.


Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, pihak PLN bekerja saja, apabila ada masalah hukum serahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikannya.

Untuk Wilayah Sumatera Utara sendiri, penandatanganan nota kesepahaman antara Korps Adhyaksa dengan perusahaan listrik milik negara tersebut, digelar di Balai Agung Astakona Kantor UIW Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan.


Turut hadir di Balai Agung Astakona, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum, sementara dari pihak PLN ada GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM Unit Induk Pembangunan Ikram, dan GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam sesi wawancara khusus dengan awak media mengungkapkan, kerjasama tersebut adalah sebuah pembaharuan dari yang terdahulu, dalam tenggang waktu 3 tahun ke depan. Bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, pengawalan pembangunan strategis serta upaya hukum lainnya.

[cut]
Cinderamata : Pemberian cinderamata dari Kejatisu kepada PLN Unit Induk Wilayah Sumut.


"Dari perbincangan dengan para GM PLN di Sumut, upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelamatkan aset-aset PLN yang selama ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan identifikasi masalahnya dan mencarikan solusinya," kata IBN Wiswantanu. 

Sementara GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa permasalahan aset-aset PLN menjadi perhatian dalam upaya menyelamatkan aset PLN di Sumatera Utara.


"Karena, berdasarkan pendataan kita ada beberapa aset PT PLN yang sudah dikuasai pihak lain. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita berharap masalah aset ini bisa diselesaikan dan administrasinya dibenahi, " kata Pandapotan Manurung. 

Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sumut dengan PLN digelar dengan tetap mematuhui protokol kesehatan pemerintah. Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dari PLN ke Kejati Sumut dan dari Kajati Sumut kepada GM PT PLN UIW Sumut.(RFS).
Komentar Anda

Terkini