-->


Kejatisu Berhasil Pulangkan Kerugian Negara 9 Miliar Lebih, Prosesnya Disaksikan Bobby Nasution

Rabu, 17 Maret 2021 / 17:09
Pengembalian kerugian negara : Proses pengembalian kerugian negara oleh Kejatisu ke kas Pemko Medan, disaksikan Kajati Sumut dan Walikota Medan.


e-news.id


Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil memulangkan kerugian negara sebesar 9 miliar rupiah lebih. Proses pemulangan dilakukan hari ini di Aula Kejatisu Lantai 3 Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Pemulangan kerugian negara tersebut, diserahkan secara langsung oleh pihak Kejatisu ke kas daerah Pemko Medan, dengan rincian nominal sebesar Rp.9.083.566.525,-.

Nominal pengembalian keuangan negara sebesar itu didapatkan dari, Apartemen Reiz Condo, melalui PT. Waskita Karya Realty, terkait dengan retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo itu sendiri.


Proses penyerahannya, disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tingguli Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, didampingi Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, beserta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono.

[cut]
Pengembalian kerugian negara : Proses pengembalian kerugian negara oleh Kejatisu ke kas Pemko Medan, disaksikan Kajati Sumut dan Walikota Medan.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Medan sendiri, penyelamatan keuangan negara miliaran rupiah itu, disaksikan langsung oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, bersama dengan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Sekdako Medan Ir. Wiriya Alrahman dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut IBM Wiswantanu, menyampaikan, proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.


Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan, ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan. Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan. 

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

[cut]
Pengembalian kerugian negara : Proses pengembalian kerugian negara oleh Kejatisu ke kas Pemko Medan, disaksikan Kajati Sumut dan Walikota Medan.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya  mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525," kata IBN Wiswantanu. 

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sekaligus dengan penandatanganan berita acara serah-terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu.


Dalam kesempatan itu pula, Walikota Medan M Boby Afif Nasution, menyambut gembira adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. Ia mengatakan, tetap mendukung pihak kejaksaan, dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kejatisu.

"Saya sangat senang hari ini, ini adalah prestasi gemilang pihak kejaksaan dan pastinya, saya akan terus mendukung pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara dan Kota Medan khususnya," kata Bobby Nasution. (RFS).
Komentar Anda

Terkini