Digiring ke Mapolsek Hinai : Tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa petugas ke Mapolsek Hinai. |
Langkat - Seakan kehabisan akal untuk mencari tempat agar bisa melakukan aksi sedot menyedot. duo sekawan akhirnya digiring atau dengan kata lain ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Hinai jajaran Polres Langkat, Selasa (9/3/2021).
Duo sekawan ini, diketahui berinisial BS alias Bobi (35) warga Jalan Terusan Simpang Teluk , Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura dan RF alias RIO (23) warga Pasar 9 Mangga Dua, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Langkat.
Keduanya ditangkap di areal SPBU Pasar IX, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Langkat. Seusai menyedot 'si putih' alias barang haram narkoba jenis sabu, pada Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 18:00 WIB kemarin.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / III / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 08 Maret 2021, dengan pelapor yaitu, Ipda Sejahtera Ginting.
[cut]
Digiring ke Mapolsek Hinai : Tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa petugas ke Mapolsek Hinai. |
Kronologis penangkapan duo sekawan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan, seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut dan hal itu telah meresahkan warga sekitar.
Menerima informasi berharga tersebut, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, lantas memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting untuk melakukan penyelidikan. Bersama dua anggotanya, mereka pun melakukan pengintaian di lapangan.
Ketika tengah mengintai, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan, masuk ke dalam toilet di SPBU tersebut, dan tidak lama berselang ia disusul oleh satu orang lainnya.
Setelah menunggu momen yang pas, petugas lantas menggerebek keduanya yang ketika itu telah keluar dari dalam toilet SPBU. Pihak kepolisian lantas melakukan penggeledahan badan dan saku terhadap Bobi dan Rio.
[cut]
Digiring ke Mapolsek Hinai : Tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa petugas ke Mapolsek Hinai. |
Ketika digeledah, aparat penegak hukum menemukan satu bungkus plastik klip berisikan diduga sabu, dari tangan Rio. Sedangkan pada Bobi, petugas juga menemukan satu buah pemantik api (mancis) berwarna biru.
Keduanya lantas dibawa petugas ke Mapolsek Hinai untuk mempertanggungjawabkan apa yang disangkakan kepada mereka.
Peristiwa hukum ini, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, melalui jaringan telepon selulernya mengatakan, kedua pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Statusnya tersangka, jadi diamankan ketika keluar dari dalam toilet SPBU, ada barang bukti diduga narkoba yang sebagian sudah digunakan di dalam toilet tersebut," ujar Yasir. (RFS).