Pemeriksaan kesehatan : Seorang jaksa di Kejatisu, sedang diperiksa kesehatannya sebelum divaksinasi. |
e-news.id
Medan - Sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, adalah dengan melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi sendiri dilakukan secara masif dengan cara menyuntikan vaksin berbentuk cairan, ke dalam tubuh secara sukrela.
Hal ini, seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksinasi terhadap 450 orang pegawai kejaksaan mulai dari pimpinan hingga bagian keamanan atau security.
Pelaksanaan vaksinasi pertama atau tahap I di jajaran Kejatisu ini, dilaksanakan secara bertahap selama 3 hari ke depan di lantai 1 Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Sumut, Selasa (16/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, dalam keterangannya kepada awak pers, mengatakan, proses vaksinasi dilakukan bergelombang yang dimulai dari hari ini hingga Kamis mendatang.
"Penyuntikan vaksin di Kejati Sumut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan diikuti oleh 450 peserta dari masing-masing bidang yang ada, mulai hari ini Selasa 16 sampai dengan Kamis 18 Maret 2021, dan akan digelar berkelanjutan. Ini adalah vaksinasi yang pertama dan dua minggu ke depan akan dilaksanakan vaksinasi yang kedua," kata Kajati Sumut.
[cut]
Wawancara pers : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, ketika wawancara pers, terkait vaksinasi. |
IBN Wiswantanu juga turut menyarankan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berada di bawah wilayah kerjanya, untuk melaksanakan vaksinasi tersebut. Berdasarkan laporan yang ia peroleh, sudah ada beberapa Kejari yang telah melaksanakan vaksinasi ini.
Kajati Sumut berharap dengan adanya vaksinasi ini, seluruh pegawai Kejaksaan sudah ikut mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. Vaksinasi diharapkan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dari seluruh pegawai dan staf yang mengikuti vaksin.
"Harapan kita ke depan, Indonesia bisa segera terbebas dari wabah Covid-19 agar bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala tanpa ada gangguan lagi," ungkap Kajati Sumut, yang saaat itu didampingi oleh Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Asbin Nasril, Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan mewakili Kadis Kesehatan Sumut Teguh Supriyadi (Kabid Pengendalian Penyakit).
Secara khusus, Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengingatkan seluruh elemen untuk ikut serta mendukung program pemerintah ini. Vaksinasi hanya salah satu upaya yang bisa kita lakukan untuk menekan angka penyebaran virus.
"Upaya lainnya adalah dari diri kita sendiri, yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas," ujarnya.
[cut]
Selain itu, Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menyampaikan, ke 450 orang peserta yang didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi, terdiri dari pegawai bidang Intelijen, Pidsus, Pidum, Datun dan Pembinaan. Kemudian ada dari cleaning service, honor serta petugas keamanan dalam.
Menurut Sumanggar Siagian, vaksin di hari pertama ini, untuk bidang Pembinaan, Intelijen, tenaga honor dan cleaning service. Sedangkan hari kedua atau Rabu 17 Maret 2021 ialah bidang Pidum, Pidsus, tenaga honorer dan CS, kemudian di hari ketiga bidang Datun, Pengawasan, honor, CS, Kamdal dan security.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUPR Humbahas Kejatisu 'Penjarakan' 3 Tersangka, Nilai Kontrak 5,8 Miliar Lebih
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Teguh Supriyadi, turut menyampaikan, program vaksinasi adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Adanya informasi yang menyampaikan setelah divaksin harus istirahat selama 3 hari.
Menanggapi hal itu, Teguh Supriyadi mengatakan, bahwa gejala yang akan muncul setelah divaksin adalah perasaan mengantuk, ada perasaan lelah, dan kebas dibagian yang disuntik. Sehabis divaksin,
peserta yang ikut vaksin dianjurkan untuk istirahat dulu selama 30 menit baru kemudian melakukan aktivitas. (RFS).