Sosialisasi Perda : Anggota DPRD Provsu Hj Riri Stephanie Siregar SH, mensosialisasikan Perda Provinsi Sumut, soal dampak bahaya dan penanggulangan narkoba. |
e-news.id
Medan - Betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba, yang jika seseorang terjebak di dalamnya baik sebagai pengguna, pengedar maupun menjadi bandarnya, maka jeratan kematian akan selalu menghantuinya.
Bukan hanya mereka yang terjebak di dalam jeratan bahaya narkoba yang terkena dampaknya, melainkan, orang-orang terdekatnya pun terkena imbasnya. Imbas yang dimaksud ialah, rusaknya hubungan keluarga, hancurnya perekonomian bahkan terkadang, menjurus ke tindakan kriminal lainnya.
Menyadari dampak bahayanya penyalahgunaan narkoba yang sebegitu memperhatikannya, membuat seluruh elemen berusaha untuk memeranginya. Tak terkecuali para pemangku kebijakan bidang pengawasan seperti legislatif, di Indonesia.
Salah satu dari mereka yang turut berusaha memerangi bahaya narkoba, adalah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Hanura Hj Riri Stephanie Siregar SH. Wanita cantik asal Daerah Pemilihan III Sumut, ini pun turut ambil bagian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut.
[cut]
Bahaya narkoba : Hj Riri Stephanie Siregar SH, memaparkan, bagaimana dampak bahayanya penyalahgunaan narkoba. |
Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Hj Riri Stephanie Siregar SH, memberikan pemahaman, tentang sejauh mana dampak jika terjerembab dalam dunia hitam narkoba.
Digelar di Kecamatan Medan Kota, Medan. Sekertaris Fraksi Partai Hanura ini, memaparkan poin-poin penting dalam Perda yang ia sosialisasikan di hadapan masyarakat pada Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 10:00 WIB.
Baca juga : Tahun Lalu Bangkai Babi Kini Tumpukan Sampah, Kadis LH Provsu Bentuk Tim Khusus DAS Bedera
Dalam paparannya, Hj Riri Stephanie Siregar SH, mengatakan, betapa berbahayanya jika seseorang sampai terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, untuk itu siapapun, jangan sampai terjerumus di dalamnya.
"Narkoba itu sangat berbahaya, jangan sampai kita, anak kita atau masyarakat di sekitar kita terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, bisa fatal akibatnya," ujar Riri Stephanie.
[cut]
Bahaya narkoba : Hj Riri Stephanie Siregar SH, memaparkan, bagaimana dampak bahayanya penyalahgunaan narkoba. |
Dalam acara yang turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Medan Kota beserta seluruh tokoh masyarakat di sana, Hj Riri Stephanie Siregar SH, juga menambahkan, hendaknya, setiap keluarga dapat menjaga serta menjadi pelopor gerakan anti narkoba, guna melindungi anggota keluarganya atas bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu, di sini saya ingin menghimbau kepada bapak ibu sekalian, agar mau menjadi pegiat anti narkoba di lingkungannya masing-masing, ini demi kepentingan kita bersama, jangan kita biarkan generasi penerus bangsa kita ini, dirusak oleh narkoba, yang pastinya, hidup akan bahagia jika kita terbebas dari narkoba," tutupnya.
Sementara itu, sama seperti yang lainnya, materi sosialisasi yang disampaikan oleh Hj Riri Stephanie Siregar SH, soal Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal.
Untuk data lebih lanjut tentang Bab demi Bab dan pasal demi pasalnya, dapat di lihat serta didownload secara langsung oleh masyarakat melalui link website peraturan.bpk.go.id. (RFS).