Ditembak polisi : Tersangka Sulistiono dengan kaki dibalut perban karena ditembak polisi, saat pemaparan kasus pembegalan di Polres Binjai. |
e-news.id
Binjai - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Binjai, bersama dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Sumut, berhasil mengungkap serta menangkap tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku pembegalan yang menewaskan pasangan suami istri di Binjai, Selasa (2/3/2021).
Tersangka diketahui bernama Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Ia ditangkap petugas ketika dalam pelariannya di sebuah rumah makan tepatnya di daerah Kecamatan Kwala Tanjung, Kabupaten Batubara.
Sulistiono diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berikut satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario BK 6812 AFS, satu unit handphone merek Tenco, sebuah helm warna hitam dan uang tunai sebesar 200.000 rupiah.
Kronologis Penangkapan Tersangka Sulistiono hingga Ditembak Petugas
Berdasarkan pemaparan pihak kepolisian Polres Binjai, atas pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga Kota Binjai itu, bermula dari penyelidikan petugas di lokasi kejadian. Dimana, diterima informasi, bahwa sang tersangka sempat terlihat di sekitar TKP.
Dari sana, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pria yang bekerja sebagai supir dump truk tersebut dan akhirnya berhasil diamankan. Ketika saat akan dilakukan pengembangan terhadapnya, Sulistiono malah berusaha untuk kabur dengan cara melawan petugas.
Tak ingin tersangka kabur begitu saja, petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kakinya, dengan sebelumnya memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak beberapa kali.
[cut]
Olah TKP : Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP, atas aksi pembegalan yang menewaskan pasangan suami istri di Binjai. |
Setelah berhasil dilumpuhkan, Sulis pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kakinya. Setelah diberikan perawatan, ia diboyong ke Mapolres Binjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perkara yang menjeratnya.
Sebelum Membunuh Sempat Minta Tolong ke Korban
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya, kepada pasangan suami istri bernama Sugianto (55) dan Astuti (58) warga Dusun VII Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Saat itu, pengakuan Sulistiono, ia sengaja memarkirkan dump truk yang dikendarainya di pinggir jalan tak beraspal di tengah perkebunan tebu milik PTPN II, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Di situ, ia menunggu korban yang akan melintas untuk dirampoknya.
Berselang beberapa menit kemudian, korban yang saat itu baru pulang berbelanja barang dagangan dari Pasar Tavip Binjai, ia hentikan dengan alasan ingin meminta pertolongan, karena mobilnya tengah mengalami kerusakan mesin atau baterai. Saat itu, korban yang tidak menaruh curiga padanya, berhenti dan berusaha untuk memberikan bantuan.
Tanpa diduga, niat busuk Sulistiono, yang sebelumnya sudah dipersiapkan, ia lancarkan. Tersangka memukulkan besi padu yang biasa digunakan sebagai alat pendongkrak mobil, ke bagian kepala korban hingga jatuh terlentang ke tanah. Istri korban yang melihat kejadian itu, lantas berteriak terkejut atas perbuatan Sulis.
Istri korban yang masih merasa terkejut dengan kejadian itu, pun tak luput dari keberingasan pria yang juga diduga kuat mengkonsumsi narkoba tersebut. Astuti pun diburu Sulis, ia menghantamkan besi yang sama ke arah kepala wanita paruh baya itu, hingga turut tergeletak di tanah, sama seperti suaminya.
Belum merasa puas, Sulis yang masih haus darah, menghantamkan lagi besi tersebut ke arah kepala kedua korban hingga yakin, keduanya sudah tak bergerak alias tewas. Selanjutnya, ia menyingkirkan mayat korban malang itu ke dalam parit perkebunan tebu sedalam kurang lebih 2 setengah meter.
Usai Membunuh Kedua Korban, Sulis Sempat Kembali ke TKP
Setelah menghabisi nyawa pasangan suami istri yang meninggalkan 8 orang anak tersebut, Sulis melajukan dump truk yang sebelumnya ia parkir kan, ke luar dari lokasi kejadian ke arah jalan Soekarno-Hatta Binjai. Lalu, ia menunggu tumpangan untuk kembali lagi ke tempat semula guna menjarah harta benda milik korban termasuk sepeda motor Vario warna putih.
[cut]
Mayat korban begal : Korban atas nama Sugianto, yang tewas setelah menjadi korban begal di Binjai. |
Menggunakan sepeda motor korban, Sulis keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Ia selanjutnya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial AMS, senilai 2.100.000,- rupiah dan membeli satu unit handphone seharga 1.300.000 rupiah di sebuah counter di daerah Perbaungan, Deli Serdang.
Lalu ia pun berusaha kabur atas segala perbuatan kejinya, ke wilayah Kabupaten Batubara, hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum, untuk mempertanggungjawabkan segala kejahatannya.
Menghadapi Ancaman Hukuman Mati
Atas kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas, khususnya warga Kota Binjai, keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Binjai bersama Dirkrimum Polda Sumut, layak mendapatkan apresiasi. Ditambah, pihak kepolisian juga mencoba menjerat pelaku dengan ancaman yang maksimal.
Dalam konferensi pers di hadapan kalangan media, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, beserta jajarannya, mengutarakan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang maksimal hukumannya adalah hukuman mati.
"Kepada tersangka, akan dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, telah terjadi aksi pembegalan beserta pembunuhan yang menyebabkan pasangan suami istri tewas di tengah kebun tebu. Peristiwa yang terjadi pada Senin 22 Februari 2021 yang lalu, banyak menyita perhatian warga, mengingat sadisnya perbuatan pelaku terhadap korbannya. (RFS).