Tersangka Tipikor : Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu berhasil menangkap tersangka TS, yang terjerat kasus tipikor pengalihfungsian lahan PT. KAI. |
e-news.id
Medan - Setelah setahun lebih buron dari kejaran aparat penegak hukum, tersangka pengalihfungsian lahan milik PT. KAI, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI bersama dengan Kejatisu, Minggu (11/5/2021).
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu DR. Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap dan selanjutnya menahan atau dengan istilah lain memenjarakan tersangka yang diketahui berinisial TS.
Tersangka TS sendiri, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 10 April 2021 kemarin. Sebelumnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu sejak 1 Januari 2020 yang lalu.
Baca juga : Kejatisu Penjarakan 2 Tersangka Pinjaman Bank, Total Dugaan Kerugian Negara 32 Miliar Lebih
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak Kejatisu, tersangka TS, terjerat kasus hukum pengalihfungsian lahan milik PT. KAI, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan.
Dalam perkara itu, lahan milik PT. KAI seluas 597 meter persegi, diklaim oleh tersangka TS adalah miliknya atas warisan dari orang tuanya berinisial MAS sesuai dengan SK Camat, yang kemudian oleh PT. KAI dilaporkan kepada pihak penegak hukum dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
[cut]
Tersangka Tipikor : Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu berhasil menangkap tersangka TS, yang terjerat kasus tipikor pengalihfungsian lahan PT. KAI. |
Sebelumnya, seperti diketahui, lahan tersebut bukanlah warisan dari ayah TS, melainkan, pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.
Lahan seluas 597 meter persegi milik PT. KAI tersebut, akhirnya dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha dan atas perbuatannya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian 11 miliar lebih.
"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp.11.255.502.000,-," kata Sumanggar.
[cut]
Ketika ditanya, pasal berapa yang akan diterapkan kepada tersangka TS, mengingat tanah yang diklaimnya sudah dieksekusi dan dikembalikan kepada negara, Sumanggar, menerangkan, pihaknya tetap menjerat dengan Undang-undang Tipikor.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, ini.
Selanjutnya, Sumanggar juga menambahkan, tersangka TS akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara," tambahnya. (RFS).