-->


BPJS Ketenagakerjaan dan Datun Kejari Binjai Rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Rabu, 14 April 2021 / 19:26

Rapat koordinasi : Kanan, Kasi Datun Kejari Binjai Sutan S.P. Harahap SH, ketika rapat koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, terkait Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.


e-news.id


Binjai - Sebagai wujud dari implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Binjai, menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Rabu (14/5/2021).

Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasi Datun Kejari Binjai Sutan S.P Harahap SH, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai.


Rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini biasa disebut BP Jamsostek dan Datun Kejari Binjai, guna menindaklanjuti atau Implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres itu sendiri berisi tentang dasar Jaminan Sosial Nasional, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

[cut]
Rapat koordinasi : Kanan, Kasi Datun Kejari Binjai Sutan S.P. Harahap SH, ketika rapat koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, terkait Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Salah satu poin dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi, menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Sementara itu, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Binjai, dilakukan untuk bersama-sama membentuk sinergitas penegakan hukum terkait Inpres tersebut dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Binjai, tentang pentingnya memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan Pemko Binjai tentang Inpres tersebut, dan kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disambut baik oleh Walikota Binjai, agar seluruh pekerja Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dapat terlindungi dengan baik. (RFS).
Komentar Anda

Terkini