Foto bersama : BPJS Ketenagakerjaan Binjai berfoto bersama dengan Pemko Binjai dan Kajari Binjai. |
e-news.id
Binjai - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BP JAMSOSTEK Cabang Binjai, menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan Pemerintah Kota Binjai, Kamis (8/4/2021).
Rapat tersebut, adalah implementasi dari peraturan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan. Rapat secara resmi dibuka oleh Pj. Sekretaris daerah kota (Sekdako) Binjai H. Irwansyah Nasution,S.Sos bertempat di Aula Pemko Binjai.
Turut hadir dalam rapat KSO yang pertama kali sejak pemerintahan baru di Kota Binjai, Kepala Kejari Kota Binjai M. Husein Admadja,SH.MH, Asisten I Ernawati, Asisten III Meidy Yusri, serta OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan yang memiliki 4 program yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
[cut]
Dalam menjamin terselenggaranya keempat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia baik mereka yang bekerja secara informal maupun non formal.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang besar atas kegiatan yang kita laksanakan ini. Kegiatan ini sebagai upaya terjalinnya kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Pemko Binjai", ujar Irwansyah.
Selanjutnya, Irwansyah berharap para peserta rapat untuk dapat saling berkoordinasi dengan baik melalui saran dan masukan serta ide-ide yang kreatif sehingga langkah-langkah kerjasama yang disepakati menimbulkan hasil sesuai harapan bersama sehingga dapat menambah wawasan kita semua dan nantinya dapat diimplementasikan kenapa masyarakat luas khususnya yang ada di kota Binjai.
Sebelumnya, Plt. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Budi Pramono menjelaskan Inpres No 2 Tahun 2021 meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
[cut]
Budi Pramono juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan", ujar Budi.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Binjai M. Husein Admadja mengatakan sehubungan dengan instruksi presiden RI No.2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya instruksi presiden tersebut, artisnya kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat terlibat dalam melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.
"Harapan saya agar pemerintah kota Binjai, BUMN/BUMD serta BPJS Ketenagakerjaan dapat mensosialisasikan Inpres ini kepada masyarakat khususnya di kota Binjai", ujar Husein Admadja. (RFS).