-->


Memanas! Scurity PT. Sri Timur dan Warga Terlibat Adu Fisik, Polisi : Kami Tidak Pernah Beri Izin

Minggu, 04 April 2021 / 20:39
Adu fisik : Security PT. Sri Timur, terlibat aksi adu fisik dengan warga yang hendak memasang tenda di area lahan milik perusahaan.


e-news.id

Langkat - Aksi adu fisik berupa saling dorong disertai debat argumen antara belasan scurity PT. Sri Timur dengan warga yang berasal dari Desa Sei Tualang tak terhindarkan, Minggu (4/4/2021).

Kejadian itu terjadi di pintu masuk utama lokasi HGU perkebunan tepatnya di samping Koramil 18 Brandan Barat jajaran Kodim 0203 Langkat, pada Kamis 1 April 2021 kemarin.

Peristiwa yang dapat dikatakan telah berlarut-larut serta kian memanas tersebut, bukan lah prihal baru di sana. Telah lebih dua bulan lamanya, sengketa masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT. Sri Timur berlangsung.


Upaya persuasif yang difasilitasi Pemkab Langkat melalui Asisten Adminstrasi dan Tata Pemerintahan Drs. Basrah Pardomuan pada tanggal 01 Februari 2021, serta RDP Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh ketua Komisi Dedek Pradesa, tanggal 25 Februari 2021 pun gagal membuahkan hasil.

Masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas dan tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar, sedangkan perusahaan berdasarkan penjelasan dari Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat menegaskan HGU PT. Sri Timur aktif sampai tahun 2044, dengan Nomor 187, 188 dan 189, dan lokasi portal serta lahan yang diduduki warga pendemo, jelas berada didalam HGU.

Sebelumnya juga, pada tanggal 05 Februari 2021 Pihak Perusahaan PT Sri Timur telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Langkat dan juga pada tanggal 08 Februari 2021 mengajukan permohonan pengamanan serta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolres  Langkat. Namun hingga saat berita ini diterbitkan kejelasan terhadap penyelesaian kasus ini tetap tidak terlihat.

[cut]
Adu fisik : Security PT. Sri Timur, terlibat aksi adu fisik dengan warga yang hendak memasang tenda di area lahan milik perusahaan.

Puncaknya pada hari Kamis 1 Maret kemarin, terjadi aksi saling dorong dan keributan antara masyarakat pendemo dari Desa Sei Tualang dengan Security Perusahaan Perkebunan PT. Sri Timur.

Kejadian bermula, sekitar pukul 14.00 Wib masyarakat membawa peralatan dan memaksa mendirikan tenda dengan tujuan menghalangi aktifitas panen dan operasional kendaraan milik perusahaan.

Melihat kejadian tersebut Estate Manager PT Sri Timur Deny H. Damanik didampingi belasan security perusahaan melakukan penghalangan atas pendirian tenda oleh puluhan masyarakat, sehingga terjadi cekcok mulut dan saling lempar argumen dari masing-masing pihak.


Atas pengakuan warga, pemasangan tenda merupakan perintah dari Kepala Desa Sei Tualang, maka Pihak Perkebunan menghubungi Kades Nasrun untuk hadir di lokasi.

Sesampainya di lokasi Nasrun, menyampaikan bahwa perintah yang dia berikan atas izin dari Pihak Kepolisian Polres Langkat yaitu Kanit atau Kasat Intel sebagaimana rekaman video berdurasi 1 menit 52 detik yang beredar dikalangan wartawan.

[cut]
Adu fisik : Security PT. Sri Timur, terlibat aksi adu fisik dengan warga yang hendak memasang tenda di area lahan milik perusahaan.

Maka situasi lapangan semakin memanas, sebab menurut pihak perusahaan perintah dari Polres itu tidak logika dan karena aksi ini tidak memiliki izin tertulis, maka selaku pengurus kebun PT. Sri Timur Deny H. Damanik, menyatakan keberatan atas dibangunnya tenda oleh masyarakat, kemudian sekitar pukul 16.30 Wib melakukan upaya pembongkaran paksa yang berujung bentrokan.

Atas kejadian tersebut, terluka 3 (tiga) orang dari pihak security PT. Sri Timur atas nama Adi Syam (50), Jaya Yuhanda (21), Surya Dharma (22) dan langsung dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, serta berencana segera membuat laporan kondisi ini ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Deny H. Damanik Estate Manager PT Sri Timur, saat dikonfirmasi wartawan (2/4/2021) menyampaikan keprihatinannya atas laporan polisi dan permohonan perlindungan hukum serta pengamanan dari Polres Langkat sejak awal Februari 2021, hingga saat ini belum ada kejelasannya.


Padahal menurut informasi dari penyidik telah ada ditetapkan sebanyak 5 (lima) tersangka namun sepertinya tidak juga ada kepastian kapan berkas mereka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Situasi inilah yang membuat masyarakat semakin menjadi-jadi, mereka merasa kebal hukum dan bahkan merasa didukung oleh pihak Polres Langkat, sesal Deny.

"Kami berharap, agar permasalahan ini segera diselesaikan, kerugian kami telah mencapai milyaran rupiah, kelancaran gaji kami terancam, karyawan kami juga terancam di PHK, kami berharap untuk bisa bekerja secara normal seperti sediakala, serta khusus kepada Polres Langkat agar secepatnya melakukan penegakan hukum, sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang dizalimi selama ini," Tandas Damanik.

[cut]
Adu fisik : Security PT. Sri Timur, terlibat aksi adu fisik dengan warga yang hendak memasang tenda di area lahan milik perusahaan.

Di sisi lain, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, ketika dikonfirmasi awak media lebih jauh terkait hal ini, membantah, pihak memberikan izin kepada warga maupun kepala desa untuk mendirikan tenda.

"Di sini perlu digaris bawahi, bahwa kami (Polres Langkat) tidak pernah memberi izin kepada siapapun baik warga atau kades untuk mendirikan tenda dan juga menghalangi jalan di sana, itu sama sekali tidak benar," kata Yasir Rahman.

Paur Humas Polres Langkat, menjelaskan, kehadiran pihak kepolisian dalam persoalan tersebut, semata-mata demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dan sebagai upaya persuasif untuk memediasi kedua pihak.


"Dapat saya jelaskan, bahwasanya Polres Langkat hanya berupaya menjaga Kamtibmas, tidak ada kepentingan lain. Bahkan, yang kemarin itu kami berusaha untuk memediasi kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum di sana, perlu dicatat, sebagai langkah persuasif untuk kedua pihak," jelasnya.

Selain itu, Yasir Rahman juga menghimbau kepada semua pihak terkait lahan yang saat ini dipersengketakan oleh warga kepada PT. Sri Timur. Menurutnya, akan lebih bijak jika diselesaikan dengan cara baik, namun jika tidak, dapat diteruskan ke proses hukum yang sah.

"Kalau bisa diselesaikan dengan cara yang baik, tapi kalau masih keberatan juga, masyarakat kan bisa gugat secara perdata ke pengadilan, kalau di kami (Polres Langkat) proses hukumnya jika ada tindakan pidana di sana, misalnya, penyerobotan lahan dan lain sebagainya," tutup Paur Humas Polres Langkat. (RFS/Ril).
Komentar Anda

Terkini