Deliserdang - Tetap fokus pada persoalan dampak penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Hanura Hj Riri Stephanie Siregar SH, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, Minggu (11/5/2021).
Kali ini, Hj Riri Stephanie Siregar SH, mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018, berisi tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, kepada masyarakat yang berdomisili di Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Baca juga : Sosialisasi Perda Anggota DPRD Sumut Riri Stephanie Siregar SH, Bicara Dampak Bahaya Narkoba
Turut hadir dalam sosialisasi itu, unsur Muspika Kecamatan Galang, Deli Serdang, tokoh masyarakat serta warga sekitar. Acara tersebut diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah, seperti penggunaan masker dan penyemprotan hand sanitizer kepada mereka yang hadir.
Seperti sebelumnya, dalam sosialisasinya kali ini, Hj Riri Stephanie Siregar SH, kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Baik secara individu pengguna maupun bagi orang-orang yang ada disekitar si pengguna.
[cut]
Anggota DPRD Provsu : Anggota DPRD Provsu sekaligus Sekertaris Fraksi Partai Hanura Hj Riri Stephanie Siregar SH. |
Ia menjelaskan, jika terjerembab dalam penyalahgunaan narkoba, efek buruk psikotropika tersebut bukan hanya mengganggu kesehatan fisik dan mental dari penggunanya saja, melainkan akan berdampak pula pada perekonomian keluarga bahkan mampu menjerumuskan seseorang ke arah perbuatan kriminal, yang tentu saja, sasaran utamanya ialah keluarga.
"Bapak ibu sekalian, di sini kembali saya himbau kepada kita semua, untuk selalu melindungi keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba, karena seperti kita ketahui, bagaimana efek buruk narkoba tersebut. Kalau sudah terjerat narkoba, dampaknya bukan main berbahaya, ya yang jadi korban pertamanya ya kita keluarga terdekatnya," kata Hj Riri Stephanie Siregar SH.
Disela-sela sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provsu yang juga menjabat sebagai Sekertaris Fraksi Partai Hanura, ini mendapat pertanyaan dari masyarakat yang ingin mengetahui, tentang apa yang harus dilakukan jika ada keluarga yang telah terpapar penyalahgunaan narkoba. Hj Riri Stephanie Siregar SH, pun menuturkan, melalui sosialisasi ini, warga dapat mengetahui apa yang harus dilakukan.
"Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, sekaligus saya akan berbagi informasi, apa yang harus dilakukan dan kemana warga bisa mencari solusi jika ada keluarga atau mungkin tetangga yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, semoga apa yang saya sosialisasikan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ungkapnya.
[cut]
Usai menyampaikan materi sosialisasinya, acara dilanjutkan dengan sesi berfoto bersama antara warga Desa Kotasan, Kecamatan Galang, dengan Hj Riri Stephanie Siregar SH dan pembagian bantuan kepada mereka yang hadir.
Secara mendetail, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal.
Baca juga : Tahun Lalu Bangkai Babi Kini Tumpukan Sampah, Kadis LH Provsu Bentuk Tim Khusus DAS Bedera
Sementara itu, untuk mengetahui data lebih lanjut tentang Bab demi Bab dan pasal demi pasal dalam Perda tersebut, dapat di lihat serta didownload secara langsung oleh masyarakat melalui link website peraturan.bpk.go.id. (RFS).