Tersangka menangis : Dengan tangan diborgol, tersangka korupsi menangis memeluk ibunya, saat ditangkap Asintel Kejatisu. |
Medan - Dengan tangan diborgol, seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe, menangis tersedu-sedu sembari memeluk ibunya, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11:00 WIB.
Sang tersangka yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, diketahui berinisial YP warga Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, YP adalah mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) di BRI Cabang Kabanjahe.
Tersangka YP berhasil ditangkap Tim Gabungan Intel Kejagung dan Kejatisu, yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu DR. Dwi Setyo Budi Utomo, di sebuah pasar tradisional di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUPR Humbahas Kejatisu 'Penjarakan' 3 Tersangka, Nilai Kontrak 5,8 Miliar Lebih
Kepada awak media, Asintel Kejatisu, menjelaskan, tersangka YP yang sempat buron dari kejaran Kejaksaan Republik Indonesia dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.
"Sebelumnya, tersangka YP ditetapkan sebagai DPO Kejatisu atas kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Kabanjahe, ia selalu pindah-pindah lokasi dan sekarang kita berhasil mengamankannya," kata Asintel Kejatisu.
Tersangka korupsi : YP, tersangka kasus korupsi Bank BRI dengan potensi kerugian negara sekitar 10 miliar rupiah, saat digiring ke ruang penyidik Kejatisu. |
Masih DR. Dwi Setyo Susanto, tersangka YP tersangkut kasus rasuah di bank berplat merah terkait penyaluran kredit kepada para petani dari tahun 2016 hingga 2017, dengan kerugian negara sekitar 10 miliar rupiah.
"Yang bersangkutan terjerat perkara tindak pidana pada penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 hingga 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai 10 miliar rupiah," ungkapnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUPR Humbahas Kejatisu 'Penjarakan' 3 Tersangka, Nilai Kontrak 5,8 Miliar Lebih
Setelah berhasil mengamankan tersangka YP dan memberikan kesempatan kepadanya untuk berpamitan dengan ibunya, Asintel Kejatisu, lantas membawanya ke gedung Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Terlihat, sang ibu dari tersangka YP, berlinang air mata, ketika melihat buah hatinya, harus berurusan dengan penegak hukum, yang membawanya untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.(RFS).