-->


Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang dari Tersangka Kasus Korupsi, Total 2,6 Miliar

Sabtu, 08 Mei 2021 / 16:15

Kasus korupsi : Aspidsus Kejati Sumsel Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH, saat menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka kasus korupsi.


e-news.id


Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali menerima sejumlah uang tunai pecahan 100 ribu rupiah dari seorang tersangka kasus korupsi. Nilainya cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah, Sabtu (8/5/2021).

Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Raya Ogan Ilir, dilakukan di gedung Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari, Kota Palembang, Sumsel.


Penyerahan uang itu dilakukan oleh tersangka SN alias Caca, melalui pihak keluarga didampingi oleh kuasa hukumnya Firli Darta SH, pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Hadir dalam penyerahan uang tersebut, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH,MH.


Dalam keterangan pers-nya, Aspidsus Kejati Sumsel, mengatakan, uang yang diserahkan adalah bagian dari proses pengembalian kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tersangka Caca, dan itu untuk kedua kalinya dimana sebelumnya, tersangka telah menyerahkan uang senilai 2 miliar.

"Dalam perkara ini, dari hasil audit pihak BPKP Sumsel ada kerugian negara atas proyek tersebut, nilainya 3,229 miliar rupiah, yang hari ini tersangka SN, Kembali mengembalikan kerugian negara sebesar 600 juta rupiah, jadi totalnya 2,6 miliar rupiah," kata Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH.

[cut]
Kasus korupsi : Aspidsus Kejati Sumsel Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH, saat menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka kasus korupsi.

Sementara itu, menambahkan apa yang diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Kasi Penkum, mengatakan, pengembalian kerugian negara oleh tersangka SN, sama sekali tidak menghentikan perkara hukum terhadapnya.

"Kami menghargai itikad baik dari tersangka SN yang telah memulangkan kerugian negara atas kasus ini, namun, bukan berarti perkara hukumnya terhenti, proses hukum terhadap tersangka tetap lanjut," ungkap Khaidirman SH,MH.


Pada kesempatan itu pula, kuasa hukum tersangka SN bersama pihak keluarga, menyampaikan, pengembalian kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh kliennya adalah murni inisiatif dari Caca sendiri dan nantinya akan diselesaikan seluruhnya.

"Sebelumnya kami sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 2 miliar dan saat ini 600 juta rupiah, ini adalah sebagai itikad baik dari klien kami dan memang atas inisiatif dari klien kami pula, nantinya, kami menargetkan untuk menyelesaikan sisa kerugiannya lagi," tutur Firli Darta SH.


Sebagai informasi tambahan, Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir. Dimana tersangka yang akhirnya ditahan ialah, SN selaku pihak ketiga dan F yang bertindak sebagai ASN pada Dinas PUPR Ogan Ilir.

Keduanya dijerat oleh Korps Adhyaksa dengan perkara Tipikor, yakni, Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini