Pasutri dan partnernya : Pasangan suami istri beserta partner mereka, ketika diamankan di Mapolsek Padang Tualang, atas dugaan tindak pidana narkoba. |
e-news.id
Langkat - Seakan tidak berkecukupan atau mungkin keserakahan yang merajai hati dan pikiran mereka. Membuat pasangan suami istri (Pasutri) plus partnernya, tertangkap tangan oleh polisi dikediamannya ketika sedang asik mengecak alias mempaket-paketkan narkoba jenis sabu, Kamis (20/5/2021).
Pasutri beserta satu orang temannya itu, ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 13:30 WIB kemarin.
Identitas ketiganya ialah, ES alias Putra (35) dan istrinya RD alias Fika (31) warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Sementara partner mereka turut ditangkap polisi ialah, RD alias Baret (24) yang diketahui sebagai tetangga sekampung sang Pasutri itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Langkat, penangkapan ketiganya, berawal dari adanya informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan sang Pasutri.
Memang, diketahui selama ini sang Pasutri berjualan ayam penyet di depan rumah mereka. Namun diduga, jualanan mereka hanyalah sebuah kedok untuk mengelabui apa yang sebenarnya dijual selama ini, yaitu, narkoba.
[cut]
Barang bukti narkoba : Seluruh barang bukti yang turut diamankan dari sang Pasutri dan partnernya. |
Bermodal informasi berharga tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan di rumah Pasutri tersebut. Saat digrebek, petugas melihat Putra dan Baret tengah mengemas barang haram sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan.
Mereka pun terkejut dengan kehadiran petugas di dalam rumah hingga sempat berusaha untuk kabur. Namun, polisi yang memang sudah terlatih untuk sigap dalam keadaan apapun, lantas berhasil membekuk mereka hingga tak berkutik untuk selanjutnya digelandang ke kantor polisi.
Dari pemeriksaan polisi yang dilakukan terhadap Putra, ia mengaku, telah 3 bulan menyambi jualan sabu selain berjualan ayam penyet dan perbuatan itu dibantu sang istri. Sementara dari pengakuan Fika sendiri, bantuan yang ia berikan kepada suaminya, ialah, menemaninya ketika berbelanja sabu untuk dijual kembali.
Dari keterangan ketiga orang tersebut, sabu yang diperjualbelikan di dapat dari seseorang asal Kecamatan Sawit Seberang, Langkat. Mereka membelinya dari pria berinisial RK, lalu menjualnya dengan kisaran harga mulai dari 50 sampai 100 ribu rupiah per paket.
[cut]
BB narkoba : Jumlah berat narkoba yang diamankan dari Pasutri dan partnernya di Langkat. |
Mendengar pengakuan tersebut, polisi lantas melanjutkan penyelidikan ke arah pria yang mereka (Pasutri dan partner) sebutkan. Namun, setibanya di rumah RK, petugas tidak menemukan si pria yang diduga sebagai bandar narkoba itu, petugas pun membawa ketiganya ke Mapolsek Padang Tualang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan ketiganya, polisi turut menyita barang bukti berupa, 18 paket plastik klip Kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu bruto 2,75 gram, 1 helai tisu warna putih, Uang Tunai Rp. 170.000,-, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik bening kosong besar berisikan 78 plastik klip kosong kecil, 1 buah pipet kecil warna kuning yang biasa digunakan sebagai alat sekop sabu.
Baca juga : Tabrakan Maut Saat Bangunkan Warga Sahur, Ortu Korban : Sempat Bilang Gak akan Pakai Baju Lebaran Tahun ini
Peristiwa penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu, dibenarkan oleh pihak kepolisian, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Humas Aiptu Yasir Rahman, mengatakan, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Langkat.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dimana dalam perkara tersebut dua diantaranya adalah pasangan suami istri dan satu lainnya adalah rekan mereka, untuk selanjutnya, akan dilimpah ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna pemeriksaan lebih lanjut," (RFS).