-->


Teken MoU dengan 3 Direktur PTPN, ini Target Kajati Sumut

Rabu, 05 Mei 2021 / 05:22


 e-news.id 


Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, resmi menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan 3 Direktur PTPN, Selasa (4/5/2022).

Penandatangan MoU tersebut, dilakukan di Aula Sasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal Besar AH Nasuiton, Medan.

Tiga direktur yang turut serta menandatangani MoU bersama Kajati Sumut, ialah, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Kegiatan penandatanganan Mou diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa dengan tetap mematuhi protokol kesetiaan pemerintah.


Dalam sambutannya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, mengungkapkan, penandatanganan MoU antara para pihak bertujuan untuk menyelamatkan aset-aset yang dikuasai oleh mereka yang tidak memiliki kepentingan.

"Tujuan dari MoU ini, adalah untuk menyelamatkan aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga sekaligus pemulihannya," kata Kajati Sumut.

Selain itu, IBN Wiswantanu, juga menargetkan, pihaknya akan turut membantu PTPN dalam penyelesaian sengketa baik secara pidana maupun gugatan perdata.

"Jadi, dalam MoU ini, kita bisa ikut membantu jika pihak PTPN, mengalami kendala yang berkaitan dengan tindak pidana, bisa juga berupa legal opinion dan lain sebagainya," ungkapnya.


Mewakili pihak perkebunan, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo, menyampaikan harapannya, terkait kerjasama tersebut, baginya, segala permasalahan-permasalahan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

"Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik," tandas Seger Budiardjo.

Selain menandatangani isi MoU yang tidak hanya terfokus pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun juga berkaitan dengan bidang Intelijen, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama. (RFS).
Komentar Anda

Terkini