-->


Dugaan Korupsi Puluhan Miliar PT. Bank Sumut Pidsus Kejatisu Penjarakan 2 Tersangka, Modusnya Debitur 'Siluman'

Jumat, 04 Juni 2021 / 07:07

Tersangka korupsi : Tim jaksa Pidsus Kejatisu, menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif PT. Bank Sumut.


e-news.id


Medan - Tim jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), menahan atau dengan kata lain memenjarakan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit fiktif pada PT. Bank Sumut, Jumat (4/6/2021).

Kedua tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji penjara Mapolda Sumut tersebut, ialah, R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, serta SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Deli Serdang.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak Kejatisu, atas perkara dugaan korupsi dengan nilai yang sangat fantastik itu, bermula dari pengajuan fasilitas kredit kepada PT. Bank Sumut berupa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Dimana, dalam pengajuan kredit di PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Deli Serdang, kedua tersangka secara bersama-sama, diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman, demi kepentingan pribadi mereka.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejatisu) DR. Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian, menjelaskan, kedua diduga terlibat skandal korupsi pada PT. Bank Sumut, sejak tahun 2013 lalu.

"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP kepada SL, sebagai berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit. Ia bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang, mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut," kata Sumanggar Siagian.

[cut]
Digiring jaksa : Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif PT. Bank Sumut, digiring jaksa Pidsus Kejatisu, ke dalam mobil tahanan.



Kasi Penkum Kejatisu melanjutkan, untuk memuluskan rencana jahat mereka, SL memerintahkan para calon debitur 'siluman' tersebut, mendatangi kantor PT. Bank Sumut, untuk proses penandatanganan serta pencairan uang pinjaman dari kredit yang nantinya akan mengalami gagal bayar atau kredit macet.

"Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit  dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon  mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit. Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan  telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri," ungkapnya.


Masih Sumanggar Siagian, setelah berhasil melakukan tipu muslihat menggunakan uang negara, diduga SL memperkaya dirinya dengan cara membangun sejumlah perumahan sebagai aset pribadi miliknya. Sementara itu di sisi lain, kredit yang tadinya diajukan pun mengalami kendala dan untuk menutupi jejaknya, tersangka kembali mengajukan pinjaman yang jika ditotalkan secara keseluruhan mencapai 127 akad kredit.

"SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan mereka mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana, SL bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama orang lain. Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015, SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp.35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp.31.692.690.986,65.-," ketus Kasi Penkum.


Atas tindak tanduk kedua tersangka tersebut, Sumanggar Siagian menerangkan, kalau SL dan R akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dan terhitung sejak Kamis 3 Juni 2021, mereka resmi ditahan dan menjadi penghuni rumah tahana polisi (RTP) Mapolda Sumut.

"Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam  Pasal 2 jo pasal 3  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini