Tangkap terpidana : Tim Gabungan Intelijen Kejagung RI dan Tabur Kejatisu, berhasil menangkap seorang terpidana pemalsuan dokumen, setelah buron selama 6 tahun. |
e-news.id
Medan - Setelah 6 tahun berstatus sebagai buronan, seorang terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen, berhasil ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (14/6/2021).
Sang terpidana yang berhasil tertangkap oleh tim gabungan Korps Adhyaksa, ialah, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam. Ia berhasil ditangkap di sebuah gudang yang terdaftar sebagai milik CV. Jaya Makmur Sentosa (JMS) tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, sekira pada pukul 13.30 WIB.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Sujadi sendiri, ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Sampai akhirnya, ia diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut. Ketika akan ditangkap, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, keluarga Sujadi sempat bersikap tidak kooperatif terhadap penyidik. Dimana, pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, ia nya mengatakan tidak tahu.
Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Semangar Siagian, mengatakan, sempat ada upaya menyembunyikan terpidana Sujadi.
"Ketika tim bertanya soal keberadaan terpidana Sujadi, Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?, dijawab oleh anaknya, saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar Siagian.
[cut]
Tangkap terpidana : Tim Gabungan Intelijen Kejagung RI dan Tabur Kejatisu, berhasil menangkap seorang terpidana pemalsuan dokumen, setelah buron selama 6 tahun. |
Tim yang tidak percaya begitu saja pengakuan keluarga si terpidana, lantas meminta agar membuka pintu sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, tim langsung mengamankan Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam.
Terpidana Sujadi, akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim Gabungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi langsung ke Lapas.
Terpidana atas nama Sujadi berdasarka Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titi Papan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Photocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan. (RFS).