-->


Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Kajari : Setelah PKN Keluar dari BPKP

Sabtu, 05 Juni 2021 / 14:24

 

Wawancara media : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, ketika diwawancara e-news.id terkait dugaan korupsi proyek CCTV Dishub Binjai, beberapa waktu lalu.

e-news.id


Binjai - Setelah dua pekan lebih melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, memasuki babak baru, Sabtu (5/6/2021).

Babak baru yang dimaksud ialah, penetapan status tersangka atas dugaan perkara rasuah bernilai kontrak lebih dari 767 juta rupiah. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah hasil dari perhitungan kerugian negara (PKN) telah dikeluarkan.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, dalam satu sesi wawancara via telepon seluler yang dilakukan awak media e-news.id pada Jumat 4 Juni 2021 kemarin.

Kepada e-news.id Kajari Binjai, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Binjai, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, mengeluarkan jumlah kerugian negara yang timbul karena kasus tersebut.


"Kita akan gelar penetapan tersangka setelah pihak BPKP Provinsi Sumut, mengeluarkan perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi pada dinas tersebut," kata Husein Admaja.

[cut]
Penggeledahan Dishub Binjai : Kadishub Binjai saat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Pidsus Kejari Binjai di kantornya.



Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumut, dalam menghitung kerugian negara sejak pekan lalu dan sampai dengan saat ini masih menunggu hasilnya dikeluarkan.

"Pekan lalu kita sudah koordinasi untuk menghitung kerugiannya di BPKP Provinsi Sumut, jadi kita tunggu hasil perhitungannya," ungkapnya.


Kajari Binjai juga menambahkan, soal harapannya agar perhitungan kerugian negara atas indikasi korupsi pada proyek yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai dan masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2019 lalu.

"Yang pasti kita berharap agar BPKP dapat segera merampungkan perhitungan kerugian negara yang kita kejar, jika memang sudah selesai ya kita bisa langsung menetapkan tersangka dalam kasus ini," tambah mantan Asisten Intelijen pada Kejati Jambi itu.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial SE, dalam wawancara langsung ketika kantornya sedang digeledah oleh tim Pidsus Kejari Binjai, mengatakan, dirinya sudah 3 kali diperiksa oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi di dinas yang ia pimpinan sejak Februari tahun 2017 lalu itu.

"Yang saya tahu penggeledahan ini soal LHP BPK Tahun 2019, tentang pengadaan CCTV, kalau sebagai Kadis, saya sudah 3 kali dipanggil,'' cetus Syahrial sembari menghela nafas panjang.


Tak hanya Kadishub Binjai, Kejari Binjai juga turut memanggil serta memeriksa panitia pengerjaan proyek tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hingga pihak rekanan. (RFS).






Komentar Anda

Terkini