Binjai - Menyoal dugaan adanya laporan fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2 Sekolah Dasar (SD), yang saat ini tengah disidik oleh pihak Kejari Binjai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai serta Plt. Inspektur pada Inspektorat Kota Binjai, mengeluarkan tanggapannya, Jumat (18/6/2021).
Tanggapan yang dimaksud ialah, soal pemberitaan e-news.id sebelumnya, tentang, "Laporan Dana BOS Diduga Fiktif, Kepsek SD Bolak-balik Diperiksa Jaksa Kejari Binjai". Dimana, perkara ini telah memasuki ranah penyidikan oleh pihak aparatur penegak hukum (APH).
Ditemui langsung ketika mengawasi pemberian vaksin bagi tenaga pendidik di GOR Kota Binjai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sri Ulina Ginting, didampingi Tim Manajemen dana Bantuan Operasional Sekolah Olivia, membenarkan, soal adanya dugaan laporan fiktif atas penggunaan dana BOS tersebut.
"Saya sudah tahu, itu sudah diperiksa oleh pihak Kejari Binjai. Jadi sebenarnya, di kita (Dinas Pendidikan), yang bersangkutan sudah kita beri peringatan beberapa kali, baik secara lisan dan tulisan terkait pengggunaan dana BOS tersebut," kata Sri Ulina Ginting.
Dijelaskannya, pihak Disdik Kota Binjai, sudah menjalankan seluruh prosedur dalam kewenangan mereka, untuk mengingatkan sang Kepala Sekolah (Kepsek) AH, tentang teknis penggunaan dana BOS yang sesuai dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
"Kita sudah mengingatkan secara lisan, kita juga sudah tulis surat untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, namun, memang oknumnya yang seperti itu, bahkan kita juga sudah meminta untuk pemblokiran rekening dana BOS, tapi diterobosnya, terakhir kita juga sudah menyurati BKD untuk pemberhentian dalam jabatan kepala sekolah tersebut," jelasnya.
Bersambung>>
[cut]
Selain itu, Sri Ulina Ginting, juga menerangkan soal teknis penyerah-terimaan serta penggunaan dari dana BOS. Mengingat, pemahaman publik tentang hal tersebut masih minim, seperti, kucuran dana tidak ditampung oleh dinas, melainkan langsung mengucur ke rekening sekolah.
"Jadi, di sini saya juga ingin sedikit menambahkan, kalau dana BOS itu langsung ke rekening sekolah dan kepala sekolah tersebutlah yang bisa mencairkan dan menggunakannya, bukan di dinas. Kalau kita, hanya menerima laporan laporan SPJ nya saja, untuk kita laporkan dalam pemeriksaan Inspektorat atau BPK RI," tambahnya.
Di sisi lain, Plt. Inspektur pada Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Sahputra, ketika dihubungi e-news.id via telepon seluler miliknya, mengatakan, ia sedang tidak berada di kantor, berhubung ada famili yang meninggal dunia. Lantas, ia membalas konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jawaban Eka Edi Sahputra, via Whatsapp, tentang perkara yang tengah di sidik Kejari Binjai itu, berisi, pembenaran adanya pemeriksaan pada Inspektorat Kota Binjai. Dimana, sesuai hasil pemeriksaan tim Inspektorat, sang Kepsek AH, bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh dirinya.
"Menyangkut Ka SD Negeri 027688 Kec Binjai Barat,Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus dan ditemui kerugian atas pengelolaan dana BOS thn 2020.
Dan ditindaklanjuti dgn upaya pengembalian dana tsb oleh ybs. Dan Ka Sekolah bersedia mengembalikan kerugian tsb dgn menandatangani pernyataan tanggung jawab mutlak (SKTJM)," jawab Plt. Inspektur pada Inspektorat Kota Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Ditanya lebih jauh, soal penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019, oleh Kepsek AH, yang juga diduga fiktif, berdasarkan konfirmasi pihak Intel Kejari Binjai pada pemberitaan sebelumnya, Eka Edi Sahputra, menjawab singkat, bahwa keduanya sama-sama SKTJM.
"Ya keduanya SKTJM," balas mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai, tersebut.
Baca juga : Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Kajari : Setelah PKN Keluar dari BPKP
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di bawah pimpinan Kasi Intel Iwan Roy Charles Sibagarian SH, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan soal adanya indikasi laporan fiktif soal dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019 dan 2020 oleh Kepsek SD berinisial AH.
Dalam penyelidikan oleh Tim Intel Kejari Binjai, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.196.667.000,- dengan rincian dana BOS Tahun Anggaran 2019, belanja fiktif sebesar Rp.93.297.000,- dan SPJ fiktif sebesar Rp.92.927.000,- serta dana BOS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.27.600.000,-.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Saat ini, berdasarkan konfirmasi e-news.id kepada Kasi Intel Kejari Binjai pada Kamis Kamis 13 Juni 2021 kemarin, perkara tersebut telah masuk ke ranah penyidikan umum, setelah pihaknya, menggelar ekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Pidsus Kejari Binjai, untuk proses hukum lebih lanjut. (RFS).
Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Dishub Binjai, yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Binjai >>