Wawancara media : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH (kiri), ketika diwawancarai e-news.id di ruangan kerjanya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Dishub Kota Binjai. |
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan atau dengan kata lain memasukkan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa, Senin (19/7/2021).
Tersangka yang kini masuk dalam DPO insan kejaksaan di seluruh Indonesia, diketahui berinisial J. Ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan CCTV Dishub Binjai Tahun Anggaran 2019, yang diduga sarat tindak rasuah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja, ketika diwawancarai e-news.id di ruangan kerjanya Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Kepada e-news.id, Kajari Binjai mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka J, masuk dalam DPO Kejari Binjai, sejak pekan lalu. Hal itu dilakukan, setelah pria yang diketahui berdomisili di Perumahan Ridho Residence, Binjai Utara, itu tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
"Saat ini, kita telah memasukkan tersangka J, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini kita ambil, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan kasus pengadaan CCTV pada Dishub Binjai," ujar M. Husein Admaja.
Bersambung>>
[cut]
Wawancara media : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH (kiri), ketika diwawancarai e-news.id di ruangan kerjanya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Dishub Kota Binjai. |
Masih Kajari Binjai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terkait status DPO sang tersangka. Dimana, setelah penetapan tersebut, seluruh insan Adhyaksa khususnya yang tergabung di dalam tim tangkap buron (tabur) akan 'memburunya' untuk selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai.
"Kita sudah koordinasi dengan Kejagung RI, terkait penetapan DPO tersangka J. Nantinya, dari Kejagung RI, akan memerintahkan ke seluruh jajaran sampai terbawah, agar yang bersangkutan terus dicari untuk dapat diamankan dan menjalani proses hukum terkait perkara CCTV di Dishub Kota Binjai," ungkap mantan Asisten Intelijen pada Kejati Jambi, ini.
Ketika ditanya, selain menetapkan tersangka serta memasukkan J sebagai orang yang 'diburu' oleh aparat penegak hukum se-Indonesia. Apakah pihak Kejari Binjai, juga telah memeriksa atau bahkan menetapkan orang lain yang dianggap turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai? Kajari Binjai menjawab, pihaknya tengah menghadapi gelombang Covid-19 di kantornya.
"Saat ini, kami tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 di sini, ada beberapa pegawai kita yang positif, baik di Seksi Pidana Khusus hingga ke Seksi Barang Bukti. Namun pastinya, untuk proses hukum perkara dugaan korupsi di Dishub tetap terus berjalan, sabar ya dinda," jawab M. Husein Admaja.
Sebelumnya, pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin. Kejari Binjai menetapkan status tersangka kepada seorang pegawai sekaligus menjabat sebagai PPK pada pengadaan proyek CCTV di Dishub Kota Binjai. Pria itu berinisial J, ia diduga terlibat dalam skandal 'main mata' yang menjadi temuan dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2019.
Bersambung>>
[cut]
Penggeledahan telah berulang kali dilakukan pihak Kejari Binjai, guna mencari barang bukti prihal perkara tersebut. Mulai dari Kantor Dishub Kota Binjai, rumah atau kediaman tersangka J, hingga lokasi perusahaan atau workshop milik CV. Citra Sandhya, yang diduga kuat milik oknum PNS berinisial J.
Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai, tim menemukan serta menyita sebuah laptop atau komputer jinjing, di lokasi workshop CV. Citra Sandhya. Penyidik menduga, laptop tersebut berisi data berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik oleh Kejari Binjai.
Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Dishub Binjai, yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Binjai >>
Sementara di sisi lain, e-news.id yang berulang kali mencoba untuk mengkonfirmasi prihal pemeriksaan serta penetapan J sebagai tersangka oleh Kejari Binjai, tidak pernah berbalas. Dihubungi via telepon seluler ataupun melalui aplikasi pesan Whatsapp, tidak direspon olehnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial SE, mengaku berulang kali dipanggil penyidik Pidsus. Hal itu ia ungkapkan ketika kantornya tengah digeledah tim dari Kejari Binjai. Kepada e-news.id, Syahrial mengatakan, sebagai kepala dinas telah 3 kali diperiksa oleh aparat penegak hukum berbaju coklat tua, yang tidak lain adalah personil dari kejaksaan. (RFS).