Wawancara media : Kajari Binjai M. Husein Admaja, ketika diwawancarai awak media terkait dugaan korupsi proyek CCTV pada Dishub Kota Binjai. |
e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, menjadi tersangka, Selasa (6/7/2021).
PPK proyek CCTV Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 yang saat ini telah resmi berstatus tersangka, diketahui berinisial J. Ia tercatat sebagai warga Perumahan Ridho Resident Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Penetapan status hukum tersangka atas PPK proyek Dishub Kota Binjai tersebut, menyusul keluarnya perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh langsung dari pihak Kejari Binjai, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersangka J, mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja. Ketika dikonfirmasi e-news.id via telepon seluler pribadi miliknya, ia mengatakan, telah resmi mentersangkakan J, sebagai PPK dalam proyek tersebut.
"Benar, kita telah menetapkan status tersangka terhadap PPK proyek pengadaan CCTV pada Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019. Yang bersangkutan berinisial J," kata Kajari Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Penggeledahan Dishub Binjai : Kedishub Kota Binjai Syahrial, ketika menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai di kantornya. |
Selain membenarkan penetapan J sebagai tersangka, Kajari Binjai juga mengungkapkan berapa jumlah perhitungan kerugian keuangan daerah yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Sumut.
"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, PKN nya senilai Rp.388.000.000,-. Segitu nilai kerugian keuangan daerahnya," ungkap Husein Admaja.
Baca juga : Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Kajari : Setelah PKN Keluar dari BPKP
Masih M. Husein Admaja, ia juga memaparkan soal barang bukti yang menjadi acuan pihaknya untuk menetapkan J, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan CCTV, yang telah menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di Kota Binjai.
"Ya, kita memang banyak menyita barang bukti, baik berupa dokumen atau pun benda lainnya, termasuk Laptop atau komputer jinjing, yang turut kita sita dalam penggeledahan di kantor CV. Citra Sandhya, beberapa waktu lalu," paparnya.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Ketika ditanya, apakah pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka J. Kajari Binjai, menjawab, belum melakukan penahanan terhadap pria berkaca mata itu.
"Saat ini belum kita tahan, karena memang yang bersangkutan sejak penyidikan tidak pernah hadir ketika kita panggil. Kalau sesuai tahapan yang ada, kita akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar mantan Asintel Kejati Jambi itu.
Bersambung>>
[cut]
Penggeledahan Dishub Binjai : Kedishub Kota Binjai Syahrial, ketika menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai di kantornya. |
Lanjut, ketika e-news.id menanyakan, apakah pihak Kejari akan menetapkan J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengingat, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara ini ditetapkan pada tahap penyidikan umum.
"Sejak perkara ini kita tingkatkan menjadi penyidikan, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif, atau tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Jadi sesuai tahapan yang ada, kita akan panggil lagi, lalu kita akan lakukan upaya jemput paksa, dan terakhir kita akan tetapkan status DPO," tutur pria kelahiran Palembang itu.
Terakhir, e-news.id menanyakan pula bagaimana status pejabat lain termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial, yang juga ikut diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa, dalam perkara dugaan korupsi CCTV tersebut. Di ujung telepon miliknya, Kajari Binjai, menjelaskan, masih menunggu proses hukum lebih lanjut atas penyidikan yang tengah berlangsung.
"Kita akan lihat dulu dari perkembangan tersangka ini yang sudah ada ini, nanti kan bisa membuka semua yang ada di sana itu," tandasnya.
Di sisi lain, ketika e-news.id mencoba menghubungi tersangka J via telepon genggam dan aplikasi Whatsapp di nomor seluler +628531000xxxx, guna keberimbangan berita, terkait penetapan status hukum tersebut, sampai dengan berita ini dipublikasi, belum mendapat respon sama sekali.
Sebelumnya, pihak Kejari Binjai, menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai. Dari sana, sejumlah lokasi sempat digeledah oleh penyidik, diantaranya, Kantor CV. Citra Sandhya, Kantor Dishub Kota Binjai serta kediaman pribadi tersangka J.
Selain menggeledah beberapa lokasi tersebut, Kejari Binjai juga telah memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Dishub Kota Binjai termasuk kepala dinas. Hal itu diakui sendiri oleh Syahrial ketika diwawancarai di tengah-tengah penggeledahan kantornya. Ia mengaku, telah 3 kali diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai. (RFS).
Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Dishub Binjai, yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Binjai >>