-->


Kejari Langkat 'Penjarakan' Tersangka Korupsi Dinas BMBK Provsu, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Jumat, 13 Agustus 2021 / 17:55

Tersangka korupsi : Kejari Langkat, menahan tersangka dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas BMBK Provsu.

e-news.id


Langkat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menahan atau dengan istilah lain 'penjarakan' salah satu tersangka korupsi pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Jumat (13/8/2021).

Penahanan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Langkat, terhadap pria berinisial D. Ia diketahui bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Satuan Kerja Binjai-Langkat, pada Dinas BMBK Provinsi Sumut.


Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH,MH, Melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Muhammad Junio Ramandre SH,MH, ketika diwawancarai awak media, pada Kamis 12 Agustus 2021, kemarin.

Boy Amali SH,MH, menuturkan, upaya penahanan terhadap tersangka D, menyusul serangkaian penyelidikan yang meningkat menjadi penyidikan atas kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah pada Dinas BMBK Provsu.


"Pemeriksaan ini dilakukan terikat anggaran  senilai Rp4,4 Milyar dalam DPA Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Tahun Anggaran Tahun 2020, yang mengalami perubahan manjadi  Rp2,4 Milyar," tutur Kasi Intelijen Kejari Langkat.
Bersambung>>
[cut]
Digiring petugas : Tersangka korupsi proyek jalan pada Dinas BMBK Provsu, ketika digiring penyidik Kejari Langkat guna kepentingan penahanan.


Dengan pengawalan ketat dari petugas, lanjut Boy Amali SH,MH, tersangka D dititipkan ke Lapas Klas II A Binjai. Masa penahanan yang akan dijalani sang tersangka ialah selama 20 hari ke depan.

"Kita titipkan di Lapas Klas II A Binjai, untuk masa penahanan terhadapnya, selama 20 hari ke depan," ujarnya.


Selain tersangka D, pihak Pidsus Kejari Langkat juga ikut memeriksa para pejabat lain yang diduga ikut 'bermain' dalam proyek sarat perbuatan curang tersebut. Mereka diantaranya, AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan (PPTK), kemudian TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan HMA sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Kadis BMBK Sumut Tahun 2020.

Dalam pemeriksaan keempat orang tersebut, penyidik menemukan, adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Bahkan, dokumen diduga dimanipulasi, serta adanya kegiatan fiktif dan pengurangan volumenya yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli mencapai Rp1,9 Milyar.


Masih Boy Amali SH,MH, ia melanjutkan, dari keempat orang yang secara intens diperiksa oleh tim penyidik, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu, tersangka D dan TS. Sementara dua lainnya,  AN serta HMA, tengah dalam keadaaan sakit dan melakukan perjalanan tugas keluar kota. (RFS).
Komentar Anda

Terkini