Tangan diborgol : Terduga bandar dan pembeli narkoba, diamankan pihak kepolisian setelah ditangkap warga, yang merasa geram dengan tindak-tanduk keduanya. |
Langkat - Mungkin saja sudah resah, atau bisa jadi masyarakat telah merasa geram. Dua orang pria, yang diduga berlaku sebagai pembeli sekaligus bandar narkoba, akhirnya ditangkap warga secara beramai-ramai, Rabu (11/8/2021).
Peristiwa penangkapan terduga pembeli dan bandar barang haram narkoba jenis sabu itu, terjadi di dalam sebuah rumah, tepatnya di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Langkat, pada Jumat 6 Agustus 2021 sekira pukul 11:30 WIB, kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai sumber di lapangan, termasuk pihak kepolisian, kedua pria tersebut berinisial S alias Atan dan MA alias Ali.
Terduga bandar Atan, diketahui tercatat sebagai warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Langkat, sementara si pembeli Ali, adalah warga Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Langkat.
Sang terduga bandar berikut pembelinya itu, ditangkap warga ketika tengah bertransaksi narkoba di dalam rumah. mereka diamankan, beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil warna bening.
Setelah diamankan dengan tanpa perlawanan oleh warga, keduanya lantas diserahkan kepada pihak kepolisian dari jajaran Satres Narkoba Polres Langkat, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Bersambung>>
[cut]
Tangan diborgol : Terduga bandar dan pembeli narkoba, diamankan pihak kepolisian setelah ditangkap warga, yang merasa geram dengan tindak-tanduk keduanya. |
Salah satu warga, yang tak ingin identitasnya dipublikasikan, menuturkan, masyarakat Kecamatan Secanggang, Langkat, telah resah dengan tindak-tanduk para bandar dan pembeli narkoba di sana. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk 'membantu' tugas kepolisian guna menangkap, para pelaku tindak kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan terduga bandar sekaligus pembeli barang haram narkoba tersebut. Dikonfirmasi e-news.id via telepon seluler, Kapolres Langkat Danu Pamungkas Totok, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, mengatakan, telah menahan kedua pria itu.
"Benar, kejadiannya itu hari Jumat kemarin,
ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian sekarang sudah di tahan di Mapolres Langkat," kata Iptu Joko Sumpeno.
Ketika ditanya, berapa jumlah berat barang bukti yang berhasil diamankan serta pasal berapa yang nantinya akan dijeratkan kepada kedua pria tersebut, Kasubbag Humas Polres Langkat, menjawab, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk barang buktinya, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi, dua buah plastik klip kosong, untuk beratnya belum ada keterangan di sini dan pasalnya juga belum ada ini," ujar mantan Waka Polsek Stabat, itu. (RFS).