-->


Sudah Susah Makin Susah! Pedagang Kecil 'Diteror' Surat Penagihan Kurang Bayar Pajak, Nilainya Jutaan Rupiah

Kamis, 26 Agustus 2021 / 15:54
Wajib pajak : Foto lokasi tukang bakso yang dikenakan penagihan kurang bayar retribusi pajak sebesar 6 juta rupiah oleh Pemko Binjai.

e-news.id


Binjai - Bertubi-tubi penderitaan yang harus dihadapi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) alias pedagang kaki lima, saat ini. Setelah pemerintah pusat memberlakukan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini mereka malah 'diteror' dengan surat penagihan kurang bayar retribusi pajak hingga jutaan rupiah, Kamis (26/8/2021).

Ditengah pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian khususnya para pelaku UMKM, Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), telah mengirimkan dua lembar surat yang berisikan sosialisasi berikut penagihan pajak daerah yang harus segera dibayarkan.


Bukan tanpa sebab, surat berisikan rincian kurang bayar retribusi pajak dengan nilai mencapai jutaan rupiah, dimaknai sebagai aksi 'teror' terhadap para pedagang kecil di Binjai. Mereka, yang notabene nya tengah berjuang untuk bertahan hidup di masa pandemi, malah dipersulit dengan harus membayar pungutan pajak tersebut.

Ridho (37) salah satu pedagang kecil di Kota Binjai, mengungkapkan, rasa kecewanya terhadap pemerintah kota, terkait dengan pemberlakuan kebijakan tersebut ditengah masa pandemi seperti saat ini. Ia berujar, pemerintah saat ini seperti benar-benar tidak memikirkan kondisi UMKM yang tengah terjepit akibat pandemi Covid-19.


"Dimana nya pikiran pemerintah kota ini, apa mereka tidak tahu saat ini kami, para pedagang kecil ini, sudah setengah mampus berjuang agar bisa bertahan berjualan saat pandemi seperti ini. Kemarin PPKM sekarang malah pajak lagi, kalau begini mati lah kami, mau makan apa lagi kami," ujar Ridho.
Bersambung>>
[cut]
Pajak daerah : Kabid PAD BPKPAD Kota Binjai Fitrah, saat dikonfirmasi awak media, seusai menggelar sosialisasi pajak daerah di GOR Binjai.


Masih Ridho, ia menuturkan, penetapan kurang bayar retribusi pajak atas usahanya yang hanya berjualan makanan ringan di pinggir jalan, terkesan dipaksakan dan tanpa memikirkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Ini seperti pemaksaan namanya dan tidak memikirkan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Sudahlah jualan sepi karena PPKM, terus mau kena kurang bayar pajak lagi, gak tahu lagi lah aku lihat pemerintah ini, macam mau dijerat nya leher awak sekarang ini," keluhnya.


Ternyata Ridho tidak sendirian, banyak para pedagang kecil di Kota Binjai yang mengeluhkan hal sama. Teranyar, salah satu warung bakso yang viral karena ditagih kurang bayar retribusi pajak sebesar 6 juta  oleh Pemko Binjai.

Perhitungan dan pemberlakuan kurang bayar retribusi pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Binjai, pun menuai kritik. Pasalnya, para pedagang tidak merasa dilibatkan dalam memperhitungkan pungutan yang harus mereka bayar nantinya.


Benar saja, penghitungan dan pemberlakuan kurang bayar Pajak Restoran oleh Pemko Binjai, terhadap para pedagang kecil tersebut, memang tanpa melibatkan pelaku usaha itu sendiri. Petugas dari BPKPAD menghitung sendiri dengan cara memantau pedagang lalu memperkirakan pajak yang harus dibayar oleh mereka.
Bersambung>>
[cut]
Wajib pajak : Foto lokasi tukang bakso yang dikenakan penagihan kurang bayar retribusi pajak sebesar 6 juta rupiah oleh Pemko Binjai.


Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) BPKPAD Kota Binjai Fitrah, ketika ditemui e-news.id seusai melaksanakan sosialisasi pajak terhadap para pedagang yang hadir di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Binjai.

Ia membenarkan, perhitungan dalam surat penagihan kurang bayar retribusi pajak yang diterima oleh para pedagang tersebut dihitung oleh petugas tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pedagang.


"Ia petugas kami yang menghitung, cara menghitungnya dengan cara memantau, berapa pendapatan mereka lalu diperhitungkan," cetus Fitrah.

Ketika ditanya, mengapa penetapan kurang bayar atas para pedagang diberlakukan saat kondisi perekonomian masyarakat tengah dalam kondisi memperihatinkan, Fitrah, malah mengalihkan jawaban yang tidak berhubungan dengan pertanyaan awak media.


"Abang wartawan kan, jangan goreng-goreng bang," celetuknya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini