-->


Berbekal Kapak! Acong Curi Kabel Pertamina, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 25 September 2021 / 22:21
Curi kabel : Tersangka IP alias Acong, diamankan pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, karena diduga mencuri kabel milik PT. Pertamina PT RU II Area Pangkalan Brandan.


e-news.id


Langkat - Berbekal kapak dan alat pertukangan lainnya, seorang pria berinisial IP alias Acong, diduga kuat mencuri kabel milik PT. Pertamina PT RU II Area Pangkalan Brandan, yang berlokasi di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sabtu (25/9/2021).

Acong, diduga mencuri aset milik perusahaan, yang bergerak di bidang industri minyak dan gas (migas) tersebut, sekira pukul 10:30 WIB. Hal itu diketahui, setelah ia diamankan oleh 2 orang saksi dari anggota TNI AL, yaitu, Ari Pratama dan Polmer Sirait.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Langkat, pelapor dalam kejadian ini ialah, Ismu Fahri (50) warga Jalan Cilacap Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Ia adalah karyawan dari PT. Pertamina PT RU II Area Pangkalan Brandan.

Kronologi dari aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, bermula dari tersangka yang tertangkap oleh kedua saksi, lalu diserahkan kepada petugas di Mapolsek Pangkalan Brandan. Lalu, kepolisian, memanggil Ismu Fahri, sebagai pihak perusahaan dan dilanjutkan dengan membuat laporan.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti : Kapak dan alat pertukangan, yang digunakan tersangka IP alias Acong, dalam melakukan pencurian kabel milik PT. Pertamina PT RU II Area Pangkalan Brandan.


Laporan pengaduan terkait aksi pencurian tersebut, tertuang dalam surat bernomor, LP/137/IX/2021/SU/Langkat/Sek- Pkl. Brandan, tertanggal 25 september 2021. Selain kapak, dua buah tembilang atau alat pengeruk tanah serta sebuah gergaji tangan.

Dari peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Acong, diperkirakan PT. Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, atau tepatnya sekitar Rp.175.000.000,-.


Aksi dugaan pencurian yang dilakukan oleh Acong, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, menuturkan, pihaknya kini telah menahan, tersangka Acong.

"Benar, kita telah mengamankan tersangka Acong, untuk 20 hari ke depan, terkait dengan aksi pencurian kabel listrik milik PT. Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan," ujar Iptu Joko Sumpeno. (RFS).
Komentar Anda

Terkini