-->


Dibocorkan Warga, Polisi Bekuk Tersangka Sabu dengan Cara Undercover Buy

Kamis, 30 September 2021 / 16:45

Tersangka narkoba : RS (40) tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dengan cara undercover buy.


e-news.id


Langkat - Berbekal informasi yang dibocorkan oleh warga, aparat kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai, berhasil membekuk seorang tersangka peredaran narkoba dengan cara undercover buy, Kamis (30/9/2021).

Si tersangka, diketahui berinisial RS (40) warga Jalan Kelapa Lingkungan lV, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Ia ditangkap polisi di Jalan Ampera Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Langkat, pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 00:15 WIB kemarin.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kronologi penangkapan tersangka peredaran barang haram tersebut, berawal ketika Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP M. Rian Permana SIK, menerima laporan pengaduan dari warga.

Laporan itu berbunyi, soal transaksi jual beli narkoba di daerah yang dimaksud. Menerima informasi berharga seperti itu, AKP M. Rian Permana SIK, lantas menindaklanjutinya dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.


Dari sana, petugas kepolisian berusaha memancing dengan cara menyaru sebagai pembeli atau undercover buy, untuk dapat bertransaksi dengan pengedar yang ada di sekitar lokasi yang disebutkan. Benar saja, tidak berselang lama, seorang pria muncul dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tersangka RS, muncul dengan 2 paket narkoba ditangannya. Tanpa ia sadari, bahwa pembeli barang haram narkoba tersebut ialah aparat hukum yang siap meringkusnya. Tanpa ba bi bu, petugas pun membekuknya beserta dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Bersambung>>
[cut]
Tersangka narkoba : RS (40) tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dengan cara undercover buy.



Ketika diintrogasi oleh petugas, tersangka RS, mengaku barang terlarang berwarna putih bening itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan kepada siapa saja yang bersedia membelinya. Selanjutnya, polisi berupaya melakukan upaya pengembangan ke arah pemasok barang yang diperdagangkan RS.

Upaya polisi dalam melakukan pengembangan tidak membuahkan hasil alias gagal. Hal itu dikarenakan, terduga pemasok yang diburu oleh pihak kepolisian telah kabur lebih dulu sebelum petugas berhasil meringkusnya.


Selanjutnya, tersangka RS beserta barang bukti 2 bungkus paket kecil sabu seberat 2,48 gram, dibawa petugas ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa penangkapan RS, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, saat ini, pihaknya telah menahan tersangka guna proses hukum lebih lanjut.


"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai," kata AKP Siswanto Ginting. (RFS).
Komentar Anda

Terkini