-->


Modus Bika Ambon isi Ekstasi, Dua Warga Agara Ditangkap Polisi

Senin, 20 September 2021 / 19:55
Bika Ambon isi ekstasi : Dua warga Aceh Tenggara, diamankan polisi terkait Bika Ambon isi ekstasi.


e-news.id

Kutacane - Dua warga Gampong Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), berinsial HS (29) dan MHG (38), diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara atas dugaan kepemilikan 50 butir pil ekstasi, Sabtu (18/09/2021) malam.

Keduanya diciduk polisi saat hendak membeli minuman pada sebuah warung di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga : Mengenaskan!!! Kepala dan Tubuh Terpisah, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, saat dikonfirmasi NES melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Sabrianda, Senin (20/09/2021) siang, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Modus operandinya itu, mereka membungkus barang bukti 50 butir pil ekstasi dengan plastik hitam dan tisu, serta dimasukan dalam kotak kue bika ambon. Lalu mereka menitipkan baramg bukti tersebut pada bus BTN jurusan Medan-Kutacane," terangnya.

Baca juga : Geger!!! Mayat Wanita Tanpa Busana Mengambang di Parit PTPN II

Operasi penangkapan itu, kata Sabrianda, bermula dari informasi akan dikirimnya narkotika jenis pil ekstasi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kutacane, Aceh, melalui jalur darat menggunakan sepeda motor.

Bersambung>>

[cut]

Bika Ambon isi ekstasi : Dua warga Aceh Tenggara, diamankan polisi terkait Bika Ambon isi ekstasi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personal Satresnarkoba Poltes Aceh Tenggara segera melakukan observasi dan memeriksa setiap sepeda motor yang melintas masuk ke Kutacane.

"Kebetulan, salah satu pihak dicurigai saat itu ialah HS, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy cokelat, berboncengan dengan teman wanitanya MHG," jelas Sabrianda.

Baca juga : Diduga Maling Bunga, Kakek 63 Tahun Bersimbah Darah Dihantam Massa

Saat mereka singgah di sebuah warung tepi jalan di Desa Lawe Desky untuk membeli minuman, seketika itu personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara datang menghampiri keduanya.

Dengan memperlihatkan surat perintah tugas, polisi kemudian menginterogasi HS dan MHG, lalu meminta izin untuk menggeledah pakaian, seluruh barang bawaan, dan isi dalam jok sepeda motor yang mereka kendarai.

Baca juga : Tolong Sebarkan!!! Jenazah Mr.X Korban Kecelakaan Tronton Vs Angkot Belum Diambil Keluarganya

"Sayangnya dati hasil penggeledahan itu, kita tidak menemukan barang bukti ekstasi seperti yang diinformasikan sebelumnya," sebut Sabrianda.

Bersambung>>

[cut]

Bika Ambon isi ekstasi : Dua warga Aceh Tenggara, diamankan polisi terkait Bika Ambon isi ekstasi.


Namun personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tak putus semangat. Setelah memeriksa handphone Android milik HS, didapati bukti petunjuk nomor plat kendaraan bus BTN jurusan Medan-Kutacane yang dicurigai menjadi armada penitipan pil ekstasi.

Segera saja polisi melakukan proses interogasi secara terpisah. Hasilnya, tersangka HS akhirnya mengakui telah menitipkan 50 butir pil ekstasi dalam bus BTN jirusan Medan-Kutacane.

Baca juga : Proyek Jalan Bernilai 1 Miliar Lebih Amblas, Jalinsum Gunungtua-Binanga Sempat Macet Total

"Menindaklanjuti keterangan HS, anggota kita selanjutnya menghentikan salah satu bus BTN jurusan Medan-Kutacane yang cirinya sesuai penjelasan pria tersebut," ujar Sabrianda.

Dari hasil pemeriksaan, personel Satresnarkoba Polres Binjai menemukan 50 butir pil ekstasi dalam bungkusan plastik dan balutan tisu, yang disimpan dalam kotak kue bika ambon.

Baca juga : Diduga Sakit Hati, Sion Tembak Mati Polisi Aiptu Josmer

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti 50 butir pil ekstasi sudah kita amankan di Ruang Lidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," seru Sabrianda. (samsuri)

Komentar Anda

Terkini