-->


Pemkab 'Tutup Mata', Warga Mengeluh Soal Pungli Jembatan Darurat Sekitar Proyek PUPR Agara

Selasa, 21 September 2021 / 17:51

Pungutan liar : Sejumlah warga mengeluh, soal adanya pungutan tanpa dasar hukum alias pungli di jembatan darurat sekitar proyek Dinas PUPR Agara.


e-news.id

Kutacane | Terkesan lepas tangan dengan apa yang terjadi di lapangan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), seolah 'tutup mata', terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diberlakukan bagi para warga yang melintas di atas jembatan darurat, tepatnya di Simpang Semadam-Lawe Kinge, Agara, Selasa (21/9/2021).

Pengutipan tanpa dasar hukum alias pungli sebesar 1 hingga 2 ribu rupiah per sekali melintas itu, terjadi sejak pembongkaran serta pembangunan jembatan utama Desa Lawe Kinge, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Agara.


Muhammad Reza, salah satu warga yang berdomisili di Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Agara, mengatakan, pungutan yang dikenakan sangat menganggu serta merugikan bagi warga yang berkebutuhan hendak melintas dan memakai jembatan darurat tersebut. 

"Sangat mengapresiasi jembatan darurat itu dibangun, tetapi penuh rasa kecewa jika pungutan tersebut terus di biarkan", kata pemuda ini kepada e-news.id, pada Selasa 21 September 2021.


Kata dia, pungutan terjadi dikarenakan pihak rekanan tidak mendirikan jembatan darurat, sehingga para warga di sana mengambil inisiatif untuk mendirikan, tetapi melakukan pungutan senilai dua ribu rupiah untuk per sekali melintasinya. 

Fenomena ini, kata dia, sudah berjalan sejak pembongkaran dan pembangunan jembatan yang dimulai pada dua bulan lalu, tak kurang 200 pengendara sepeda motor setiap harinya dikenakan biaya pungutan.
Bersambung>>
[cut]
Jembatan darurat : Tepat di sisi kiri proyek Dinas PUPR Agara, dibangun sebuah jembatan darurat yang dikenakan biaya 1 hingga 2 ribu rupiah per sekali melintas.


Semestinya, menurut dia, pihak rekanan dan Dinas PUPR, sebelum membongkar jembatan, hendaknya, sudah persiapkan jembatan darurat, hal itu, agar pengguna jalan umum tidak direpotkan dan merasa dirugikan. 

"Merasa kecewa dengan pungutan tersebut, tetapi tak dapat berbuat banyak, seakan ada pembiaran oleh pihak rekanan dan dari Dinas PUPR", katanya.


Sementara itu, Selaku pejabat yang bertanggung jawab Dinas PUPR Agara, Jarno, menjelaskan terkait  kegiatan pembangunan jembatan Lawe Kinge, tidak mendirikan jembatan darurat disebabkan lokasi dan tempat bekerja tidak efesien. 

"Jadi jembatan darurat yang dibangun masyarakat itu dan adanya pungutan, tidak ada kaitan dengan aktivitas pembangunan jembatan utama", ujar Jarno.


Sekedar informasi untuk diketahui publik, nilai kontrak pembangunan rekontruksi jembatan jalan Simpang Semadam-Lawe Kinge itu, bernilai Rp5,8 miliar. Bertindak sebagau pelaksana pekerjaan ialah, PT. Is Brotrhes, yang beralamat di Aceh Tenggara. (Samsuri/RFS).
Komentar Anda

Terkini