-->


Astaghfirullah... Gara-gara Harta, Nenek ini Digugat Cucunya Sendiri

Kamis, 14 Oktober 2021 / 23:03

Sengketa harta : Tertunduk lesu, begitulah gambaran yang terlihat dari raut wajah nek Norma, usai menjalani sidang mediasi di PA Binjai, karena digugat oleh cucunya sendiri terkait sengketa harta.


e-news.id


Binjai - Bukan main zaman sekarang ini, hanya gara-gara sengketa harta duniawi, seorang nenek harus siap bilamana menghadapi kursi pesakitan, karena digugat oleh cucunya sendiri, di pengadilan agama tempat ia berdomisili, Kamis (14/10/2021).

Kejadian ini bukanlah cerita fiksi ala sinetron masa kini. Ini kisah nyata yang harus dialami  nenek Norma, perempuan 85 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Sang nenek digugat salah seorang cucunya ke pengadilan agama Kota Binjai, menyusul terjadinya sengketa hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya.


Perkara perdata ini, tercatat di Pengadilan Agama Kota Binjai Nomor: 557 tertanggal 5 Oktober 2021, dengan penggugat atas nama Fadli (34), warga Kecamatan Binjai Utara, dan tergugat atas nama Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan.

Dalam sidang mediasi pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Helmilawati SHI MA, didampingi dua Hakim Anggota, Fatna Khaelida SSy, dan Makky SHI, pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin, pihak tergugat mengaku sangat keberatan dan menolak isi gugatan tersebut.


Atas keberatan pihak tergugat, Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai memutuskan untuk menunda sidang mediasi dan akan kembali dilanjutkan, Kamis 14 Oktober 2021 ini.

Usai pelaksanaan sidang mediasi tertutup itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yusfansyah Dodi SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keberatan kliennya dikarenakan pihak penggugat bukan merupakan ahli waris yang sah.


Sebab Fadli, selaku penggugat tidak berstatus anak kandung atau anak biologis, melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, tidak lain menantu dan anak dari tergugat.
Bersambung>>
[cut]
Sengketa harta : Tertunduk lesu, begitulah gambaran yang terlihat dari raut wajah nek Norma, usai menjalani sidang mediasi di PA Binjai, karena digugat oleh cucunya sendiri terkait sengketa harta.


Dalam hal ini, Almarhum Taufik telah meninggal dunia pada 2013 silam. Sedangkan sang istri, Efriwati, meninggal dunia pada Oktober 2021 lalu. 

"Jelas sekali di sini kalau si penggugat itu bukan nasaf waris dari Almarhum Efriwati, atau anak dari klien kami," ungkap pria berkacamata itu.


Mengenai bukti akta kelahiran, ijazah, dan surat keterangan ahli waris yang diklaim pihak penggugat untuk menguatkan statusnya sebagai anak biologis dari pasangan Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, Dodi menyatakan, dokumen itu pada dasarnya dibuat untuk memudahkan urusan administrasi kependudukan. 

"Memang secara administrasi kependudukan, dia (penggugat) benar. Tapi secara biologis, dia salah. Karena statusnya bukan anak kandung. Bahkan tidak ada surat wasiat, surat hibah, atau sejenisnya, yang menguatkan statusnya sebagai ahli waris," terangnya.


Sementara itu, Norma, selaku pihak tergugat, mengaku sangat tidak menyangka cucu adopsi yang sempat dia besarkan justru menggugatnya ke pengadilan agama dan menyengketakan hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya, Efriwati. 

"Begitu tahu digugat, ya saya berontak. Sempat juga saya bertengkar. Sebab dia (penggugat) minta rumah dan (usaha) apotek. Karena emosi, saya bilang saja itu rumah dan usaha anak saya. Sebab dia itukan bukan anak kandung dari anak saya," ujar Norma, didampingi kedua anaknya, Ismail dan Yusnimar.


Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Hafiz Zuhdi SH, mengaku heran dengan penolakan gugatan oleh pihak tergugat. Sebab kliennya, Fadli, memiliki data kependudukan otentik yang menguatkan statusnya sebagai anak biologis pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati. 

"Menolak bagaimana? Toh kami punya data otentik, bahwa status klien kami itu anak kandung. Ini dibuktikan dari akta kelahiran dan ijazah. Bahkan pada Februari 2013 lalu, ada terbit surat keterangan ahli waris dari camat yang ditandatangani oleh ibunya Efriwati sebelum dia meninggal," jelasnya.
Bersambung>>
[cut]
Sengketa harta : Tertunduk lesu, begitulah gambaran yang terlihat dari raut wajah nek Norma, usai menjalani sidang mediasi di PA Binjai, karena digugat oleh cucunya sendiri terkait sengketa harta.


Sebaliknya Hafiz menilai ada intervensi pihak-pihak tertentu, khusunya dari anak dan menantu tergugat, yang berupaya mempengaruhi pikirannya.  Sehingga hal ini yang membuat sengketa hak waris semakin serius dan meluas.

Padahal sebelum gugatan tersebut dilayangkan kliennya ke Pengadilan Agama Kota Binjai, sebenarnya antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah melakukan pertemuan keluarga pada 26 September 2021. Namun tetap tidak ada kesepakatan damai.


"Sekarang ini persoalannya itu pihak tergugat merasa klien kami tidak memiliki hak waris. Padahal klien kami punya data yang otentik," ujarnya.

Secara khusus Hafiz menyatakan, gugatan perdata itu sendiri dilayangkan kliennya demi tercapainya kejelasan hukum. Sebab dalam perkara ini, kliennya menggugat harta peninggalan Almarhum ibunya, Efriwati, berupa aset benda, tanah, bangunan ruko, mobil, usaha apotek, dan utang usaha apotek sekitar lebih dari Rp 500 juta.


Sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dia menyatakan, hak kliennya sebagai anak kandung ialah sebesar 5/6 dari harta peninggalan almarhumah ibunya. Sedangkan pihak tergugat hanya berhak memiliki 1/6 dari harta peninggalan anaknya.

"Awalnya memang hubungan klien kami dengan neneknya selaku pihak tergugat relatif baik. Si nenek pun dipersilahkan tinggal bersama. Tapi kami melihat ada intervensi pihak ketiga, yang justru memicu sengketa ini," jelas Hafiz.


Kalaupun ada data pada akta kelahiran milik kliennya itu tidak sesuai fakta, dalam arti status anak angkat dijadikan anak kandung, maka menurutnya, pihak tergugat memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan.

"Tapi perlu diingat, anak adopsi yang statusnya berubah jadi anak kandung pada dasarnya adalah korban. Sebab dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang diangkat menjadi anak kandung tanpa keputusan pengadilan dapat dipidana," seru Hafiz. (War/RFS).
Komentar Anda

Terkini