Tikam wajah istri dengan gunting : Terduga pelaku KDRT berinisial MES alias Fendi, saat diamankan di Mapolres Binjai, usai diduga menikam wajah istrinya sendiri dengan gunting. |
Langkat - Tak dapat dibenarkan apa yang dilakukan pria ini, diduga, karena terbakar api cemburu, ia dengan teganya melakukan aksi kekerasan dengan cara menikam wajah istrinya sendiri menggunakan sebuah gunting, Sabtu (29/10/2021).
Terduga pelaku, diketahui berinisial MES alias Fendi (41) warga Linkungan V Bela Rakyat, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Langkat. Ia dengan bengisnya menganiaya istrinya sendiri, yang diketahui sebagai YS (40).
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu, terjadi di Jalan K.H Dewantara Nomor 99 Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat tepatnya di dalam ruangan Laboratorium Rumah Sakit Delia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber termasuk pihak kepolisian. Kronologi awal terjadinya aksi penganiayaan yang menyebabkan wajah korban berlumuran darah itu, bermula dari Fendi, yang diduga terbakar api cemburu mendatangi istrinya ke lokasi kejadian.
Saat itu, korban tengah melaksanakan tugasnya sebagai pekerja di Laboratorium Rumah Sakit Delia. Fendi, tanpa banyak bicara, langsung saja mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja dan menghujamkan benda tajam tersebut berkali-kali ke arah wajah YS.
Korban pun menjerit, meminta tolong untuk selamat dari kebrutalan terduga pelaku. Usai 'mengoyak' wajah wanita yang melahirkan anak-anaknya itu, Fendi pun kabur dari lokasi kejadian.
Beberapa orang saksi yang mengetahui kejadian itu, lantas memberikan pertolongan kepada korban, sembari mengabarkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum yaitu kepolisian.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti di lokasi kejadian : Sebilah gunting, sendal dan pakaian yang berlumuran darah diamankan dari lokasi kejadian, sebagai alat bukti perkara penikaman wajah YS oleh suaminya. |
Setelah menerima kabar aksi kriminalitas di wilayah hukum tempatnya bertugas, Kasat Reskrim Binjai AKP Yayang Rizky Pratama SIK, langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Hotdiatur Purba, untuk melakukan pengejaran terhadap Fendi.
Setelah menggelar serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi menerima kabar kalau terduga pelaku telah diamankan oleh pihak keluarganya dan tengah berada Terminal Angkutan Umum Selesai, Langkat.
Baca juga : Malang! Tengah Perbaiki Jaringan yang Rusak, Pekerja PLN Tewas di atas Tiang Listrik Bertegangan Tinggi
Terduga pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya ia pun dibawa ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Gunting SIK,MH, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, mengatakan, Fendi diduga kuat melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Saat ini yang bersangkutan telah kita amankan, ia, diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2," kata Siswanto.
Ketika ditanya, soal motif dari terduga pelaku penganiayaan tersebut menganiaya istrinya sendiri, AKP Siswanto Ginting, mengutarakan, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
"Untuk motifnya kita masih dalami," ujar Kasubbag Humas, yang saat ini bertindak juga selaku Kapolsek Binjai Barat. (RFS).