-->


Isu Pungli Penerbitan SK Perangkat Desa Merebak di Agara, Bupati Diminta Bertindak Tegas!

Rabu, 06 Oktober 2021 / 20:24

Lokasi pungli : Kantor Camat Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ini, tengah muncul isu dugaan Pungli penerbitan SK Perangkat Kute, di sana.


e-news.id

Kutacene – Isu soal tindakan haram berupa pungutan liar (Pungli) akhir-akhir ini, semakin merebak di Aceh Tenggara (Agara). Pungli tersebut, diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Perangkat Kute di sana, Rabu (6/10/2021).

Berdasarkan penelusuran awal jurnalis e-news.id di lapangan, isu tindakan tak bermoral itu, terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Agara, tepatnya di Kecamatan Lawe Alas. Di sana, narasumber mengatakan, Pungli tersebut terjadi bagi siapa yang ingin menerima SK Perangkat Kute.


Lebih jauh, ketika e-news.id bertanya kepada narasumber yang tak ingin identitasnya diketahui publik, memberikan jawaban mencengangkan, ia nya berkata, Pungli tersebut dikutip hingga jutaan rupiah per SK.

“Tak kepalang yang diminta sama mereka, berkisar 500 hingga 1,5 juta per Perangkat Desa”, katanya.


Ketika ditanya, nama, pangkat dan jabatan dari pelaku tindakan Pungli yang akan mencoreng nama baik pemerintah Agara, jika terbukti kebenarannya itu, sang narasumber yang juga sebagai perangkat desa di sana, memberikan nama tersebut, namun ia juga meminta, agar e-news.id memastikan tidak ada satupun orang yang tau identitasnya.

"Bang mido tolong bandu bang kandu jage rahasia narasumber ne ise akhi bang," balas sang narasumber, dalam bahasa lokal daerah Aceh Tenggara.
Bersambung
[cut]
Lokasi pungli : Kantor Camat Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ini, tengah muncul isu dugaan Pungli penerbitan SK Perangkat Kute, di sana.


Di sisi lain, isu Pungli yang berhembus di seputaran pemerintahan tingkat kecamatan di Kabupaten Agara, menjadi pembahasan serius di gedung wakil rakyat di sana. Melalui pendapat akhir Fraksi Dewan.

Dalam agenda Rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021, Fraksi Golkar pun bersuara soal isu yang tengah hangat di tengah-tengah masyarakat di Agara.


Diketahui, pendapat akhir Fraksi Golkar DPRK Agara, menyampaikan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara Drs. H. Raidin Pinim M.AP, agar segera menindak tegas oknum pelaku pungli penerbitan SK Perangkat Kute, yang saat ini menjadi isu tak sedap di bawah kepemimpinannya.

"Mengenai informasi yang sedang berkembang tentang adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam penerbitan SK BPK dan Perangkat Kute lainnya, Kami dari Fraksi Golkar meminta kepada saudara agar menindak tegas kepada oknum yang telah melakukan pungli tersebut”, bunyinya.(Syamsuri/RFS).
Komentar Anda

Terkini