-->


Kejari Binjai Gelar Penyuluhan Hukum Soal Pers dan Medsos, RFS : Hati-hati Bermedia Sosial

Selasa, 05 Oktober 2021 / 18:21

Penyuluhan hukum : Mewakili Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, Kasi Intelijen M. Haris SH,MH, memberikan sambutan dalam acara penyuluhan hukum di Kantor Camat Binjai Utara.


e-news.id


Binjai - Berangkat dengan tema "Undang-undang Pers & Penggunaan Media Sosial yang Baik", Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menggelar penyuluhan hukum di Aula Kantor Kecamatan Binjai Utara Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Selasa (5/10/2021).

Penyuluhan hukum tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH.MH, yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai M. Haris SH,MH beserta jajaran, Camat Binjai Utara Sofyan Siregar S.STP, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Binjai R.F. Sirait S.Sos, para Lurah beserta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Binjai Utara.


Dalam acara berbasis tatap muka, yang tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintahan itu, Kasi Intelijen, mewakili Kajari Binjai, memberikan sambutan, dengan mengatakan, pihaknya merasa senang telah diberikan kesempatan untuk menggelar penyuluhan hukum di hadapan para lurah dan Kepling se-Kecamatan Binjai Utara.

"Izinkan saya mewakili bapak Kajari Binjai, untuk memberikan sambutan kepada bapak/ibu lurah dan Kepling yang hadir di dalam ruangan ini, dimana, dalam penyuluhan hukum kita kali ini, kita dapat saling berbagi informasi seputar pengetahuan hukum yang berkaitan dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang ITE," ujar M. Haris SH,MH.


Di tempat yang sama dalam sambutannya, Camat Binjai Utara, Sofyan Siregar S.STP, mengaku, pihaknya selalu siap menjadi fasilitator bagi seluruh pihak, khususnya Kejari Binjai, dalam memberikan pengetahuan seputar hukum di teritori wilayah administratifnya.

"Kami merasa sangat senang atas kehadiran bapak ibu dari Kejaksaan Negeri Binjai dan teman-teman wartawan, dalam rangka penyuluhan hukum ke kantor kami saat ini. Tentunya, kami selalu siap untuk menjadi fasilitator kegiatan seperti ini dan ke depan semoga kita dapat terus menjalin silaturahmi dengan menggelar acara edukasi hukum seperti saat ini," kata Sofyan Siregar S.STP.


Usai mendengar sambutan dari pihak Kejari Binjai dan Kecamatan Binjai Utara, acara langsung dilanjutkan dengan sesi penyuluhan hukum. Sebagai nara sumber, Kejari Binjai menghadirkan 3 orang Jaksa Fungsional, sedangkan dari sisi insan pers, R.F. Sirait S.Sos, memberikan materi yang berkaitan soal dampak pemberitaan pada media pers berbasis siber.
Bersambung>>
[cut]
Insan pers : R.F. Sirait S.Sos memberikan materi berkaitan soal pers dan media sosial, dalam acara penyuluhan hukum Kejari Binjai di Kantor Camat Binjai Utara.



Dalam sesi penyuluhan hukum di hadapan para Lurah dan Kepling se-Kecamatan Binjai Utara. Jaksa Fungsional Kejari Binjai, Ratih SH, menjelaskan, prihal yang berkaitan soal Undang-undang Pers serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap masyarakat umum.

"Jadi, di sini saya akan menjelaskan tentang UU Pers dan UU ITE beserta pasal-pasal yang ada di dalamnya. Berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga atau Wahana informasi yang memiliki fungsi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan informasi menggunakan seluruh sarana yang tersedia, sedangkan UU ITE adalah, UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum," jelasnya.


Sebagai narasumber dari sisi insan pers, Ketua Forwaka Binjai, R.F. Sirait S.Sos, menerangkan, terdapat perbedaan mendasar antara media pemberitaan berbasis siber (online) dengan media sosial yang ada saat ini, berikut juga Undang-undang yang mengatur tentang kedua hal tersebut.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa media pemberitaan berbasis siber atau yang biasa disebut media online, sangatlah berbeda dengan media sosial. Untuk media online, Undang-undang yang berlaku dan harus dipatuhi seluruh pihak termasuk pers di Indonesia adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sedangkan untuk media sosial yang bapak ibu gunakan saat ini, berkaitan dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang R.F. Sirait S.Sos.


Masih Ketua Forwaka Binjai, ia membedah secara detail, bagaimana jika pemberitaan yang ditayangkan oleh suatu media online, memiliki kekeliruan informasi dalam penayangan beritanya. Kekeliruan yang dimaksud, dapat berhubungan dengan data, opini dari hasil observasi, baik berupa investigasi ataupun wawancara terhadap narasumbernya.

"Dalam Undang-undang Pers, jika pemberitaan yang dipublikasikan memiliki kekeliruan atas sebuah informasi yang diberitakan, maka terdapat Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kedua hak tersebut, adalah hak yang dimiliki oleh orang perorangan ataupun badan hukum publik, untuk meminta kepada pihak pers agar meralat, mengkoreksi dan mengkonfirmasi ulang, guna pemberitaan yang berimbang serta tidak mengarah pada informasi hoaks atau fitnah," ungkapnya.


Berbeda dengan masyarakat pada umumnya, tambah R.F. Sirait S.Sos, ketika seseorang mengunggah sebuah dokumen elektronik baik berupa tulisan, foto, video, dan lain sebagainya ke jaringan media sosial yang dimilikinya, dimana, konten yang disebar berbau provokatif, pencemaran nama baik, perjudian ataupun kesusilaan, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE.

"Kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, harus benar-benar bijak dalam mengunggah sesuatu dalam media sosial yang kita miliki. Karena, jika salah dalam menggunakan medsos, bisa-bisa terjerat UU ITE, jika sudah terjerembab dalam permasalahan hukum yang berlaku, maka akan menyusahkan diri sendiri," Tambah pria yang sejak 2020 lalu, diberi amanah sebagai Sekjen SMSI Binjai-Langkat. (RFS).
Komentar Anda

Terkini